Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Yusril Sebut Kwik Keliru

Pengacara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menjadi saksi terkait dalam sidang lanjutan uji materi UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/9/2016). Sidang pengujian materi Pasal 70 (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengenai cuti selama masa kampanye yang diajukan sendiri oleh Ahok tersebut beragenda mendengarkan pendapat pihak ketiga yakni pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dan politisi Partai Gerindra Habiburokhman. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pengacara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung, Yusril Ihza Mahendra, membantah keterangan mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Kwik Kian Gie dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (5/7).

Awalnya, Kwik menyebut bahwa Presiden Megawati Soekarnoputri pernah memerintahkan Yusril untuk membuat draf instruksi presiden (inpres) terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada debitur penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Namun, dalam persidangan, Yusril yang duduk mendampingi terdakwa meminta izin kepada majelis hakim untuk memberikan klarifikasi.
"Pak Kwik keliru, yang susun Inpres itu Setkab, bukan Menteri Kehakiman. Kalau Inpres, itu 100 persen kewenangan Setkab bukan Yusril," ujar Yusril kepada majelis hakim.

Menurut Yusril, saat itu dia masih menjabat sebagai menteri kehakiman. Menurut dia, tidak mungkin menteri kehakiman membuat draf tentang inpres. Jika menteri kehakiman yang membuat draf, menurut Yusril, seharusnya ada tanda tangan Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Kehakiman dalam draf.

"Saya pernah jadi menteri kehakiman, pernah juga jadi mensesneg. Waktu sebagai mensesneg saya buat draf inpres. Saya kira seperti itulah yang terjadi," kata Yusril.

Meski demikian, Kwik tetap pada keterangannya. Kwik tidak bisa memastikan apakah perintah itu terkait jabatan Yusril sebagai menteri atau tidak. Namun, yang pasti Megawati memerintahkan langsung kepada Yusril saat rapat kabinet di Istana Negara. "Ibu Presiden tidak mengatakan bahwa menteri kehakiman yang membuat. Tapi sebut Pak Yusril tolong dibikin drafnya," kata Kwik.

Dalam kasus ini, Syafruddin didakwa merugikan negara sekitar Rp 4,5 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI). Menurut jaksa, perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.

Keuntungan yang diperoleh Sjamsul dinilai sebagai kerugian negara. Menurut jaksa, Syafruddin selaku Kepala BPPN diduga melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM). Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham.

Padahal, menurut jaksa, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN. Kesalahan itu membuat seolah-olah sebagai piutang yang lancar (misrepresentasi).

Yusril Ihza Mahendra juga menilai bahwa hadirnya dua mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuanganm dan Industri (Menko Ekuin) Kwik Gian Gie dan Rizal Ramli sebagai saksi dalam persidangan adalah hal yang biasa.

Kwik Menentang

Saat di persidangan, jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertegas posisi Kwik Kian Gie pada tahun 2004. Saat itu, Kwik menjabat di Bappenas serta ex officio KKSK. Jaksa juga sempat menanyakan siapa presiden RI kala itu. Kwik Kian Gie menjawab Megawati. Kwik hadir menjadi saksi untuk kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Kamis (‎5/7/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/7)

Tampak Kwik Kian Gie menggunakan kemeja biru muda. Dia dengan lancar memberikan penjelasan di hadapan majelis hakim, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dan kuasa hukum terdakwa mantan Ketua BPPN, Syafruddin. "Saksi selaku ketua Bappenas, pernah diminta pendapat terkait dengan Pemberian Surat Pelepasan atau Surat Keterangan Lunas (SKL)? ," tanya Jaksa KPK.

"Tidak. Bahkan sebaliknya tentang penerbitan SKL sendiri yang tidak khusus prisip bahwa pemerintah menerbitkan SKL saya sangat menentang dan saya berhasil menggagalkan dua kali," jawab Kwik Kian Gie.

Dia menjelaskan ketika ketiga kalinya dilakukan sidang kabinet terbatas, dia kalah. Dimana saat sidang dibuka, menurutnya semua menteri dari semua penjuru menyudutkannya hingga dia tidak berdaya."Saya langsung menghadapi apa yang disebut total football.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved