Pembunuhan Sopir Angkot di Manado
Tersangka Pembunuhan Sopir Mikrolet Perkamil Berharap Dapat Bantuan Hukum
dia terancam hukuman pidana berdasarkan KUHP pasal 340 junto subsider 338 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau tidak seumur hidup.
Penulis: Indry Panigoro | Editor: Aldi Ponge
Sang kakak Christina Paruntu ketika ditemui mengaku sang adik sudah beberapa hari tak pulang ke rumah.
"Kami sekeluarga memang sedang mencari dia, karena telpon pun sudah tak diangkat," ujarnya.
Christina yang sedang mengandung pun menangis histeris ketika petugas memeriksa tubuh sang adik.
Stenly Harim pemilik mobil mikro yang dikendarai oleh korban mengaku jika pada pukul 09.00 Wita, Ridel datang ke rumahnya dan meminjam mobil.
"Katanya mau narik cari duit, dan akan dikembalikan malam nanti pukul 21.00 wita," ucap dia.
Ia menambahkan bahwa pada malam sebelumnya korban sempat berkelahi dengan sesama sopir.
"Kemarin sempat berantem dengan sesama supir, tapi Ridel bilang sudah damai," katanya
Halaman 3 dari 3