Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan Sopir Angkot di Manado

Tersangka Pembunuhan Sopir Mikrolet Perkamil Berharap Dapat Bantuan Hukum

dia terancam hukuman pidana berdasarkan KUHP pasal 340 junto subsider 338 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau tidak seumur hidup.

Penulis: Indry Panigoro | Editor: Aldi Ponge
KOLASE TRIBUNMANADO/INDRY PANIGORO
Tersangka MNK dan Kapolsek Tikala AKP Taufiq Arifin 

Sang kakak Christina Paruntu ketika ditemui mengaku sang adik sudah beberapa hari tak pulang ke rumah.

"Kami sekeluarga memang sedang mencari dia, karena telpon pun sudah tak diangkat," ujarnya.

Christina yang sedang mengandung pun menangis histeris ketika petugas memeriksa tubuh sang adik.

Stenly Harim pemilik mobil mikro yang dikendarai oleh korban mengaku jika pada pukul 09.00 Wita, Ridel datang ke rumahnya dan meminjam mobil.

"Katanya mau narik cari duit, dan akan dikembalikan malam nanti pukul 21.00 wita," ucap dia.

Ia menambahkan bahwa pada malam sebelumnya korban sempat berkelahi dengan sesama sopir.

"Kemarin sempat berantem dengan sesama supir, tapi Ridel bilang sudah damai," katanya

Sumber: Tribun Manado
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved