Polsek Ratahan Amankan Pelaku Penganiayaan di Desa Tolombukan
Polsek Ratahan mengamankan seorang tersangka kasus penganiayaan, Devi (36), warga Desa Molompar Dua, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: Aldi Ponge
Laporan Wartawan Tribun Manado Andrew Alexander Pattymahu
TRIBUNMANADO.CO.ID,AMURANG - Polsek Ratahan mengamankan seorang tersangka kasus penganiayaan, Devi (36), warga Desa Molompar Dua, Kecamatan Tombatu, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX Winardi Prabowo, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Ratahan Kompol Sammy Pandelaki, mengungkapkan bahwa tersangka Devi diamankan atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban, Jelvi Wahongan warga Desa Tolombukan Satu.
“Tersangka DS diamankan di rumahnya di Desa Molompar Dua pada Sabtu lalu atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban, Jelvi Wahongan, warga Desa Tolombukan Satu, Kecamatan Pasan, Kabupaten Minahasa Tenggara,” terang Kapolsek, Selasa (26/6/2018).
Diketahui kasus penganiayaan ini terjadi pada Minggu dinihari (24/06) pkl. 02.00Wwita di perempatan Desa Tolombukan, dimana tersangka melakukan penganiayaan dengan cara menikam korban menggunakan kunci busi, yang menyebabkan korban mengalami luka tusuk di tangan kiri.
“Korban langsung kami evakuasi ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis, sedangka tersangka segera kami jemput untuk proses penyidikan,” pungkas Kapolsek.
