Terkait Kasus Penjualan Ruko, Owner Double O Siap Pidanakan Hans Tanuli
Kasus penipuan penjualan ruko yang menyeret Hans Tanuli selaku penjual dan owner Double O, Megamas, Manado, Sulawesi Utara, A Lim kian memanas.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Alexander Pattyranie
Kuasa hukum Hans Tanuli yakni Jemmy Londa menegaskan jika kliennya bukanlah pelaku penipuan dalam jual beli ruko ini melainkan korban.
"Klien saya tidak pernah melarikan uang DP senilai Rp 100 juta tersebut, bahkan sudah beritikad baik untuk mengembalikannya. Tapi A Lim saja yang seakan-akan menghindar," ucap dia.
Kasubag Humas Polresta Manado AKP Roly Sahelangi mengatakan bahwa kasus ini sementara diperiksa oleh pihaknya.
"Masih kami selidiki, dan kalau tidak salah sudah ada pemeriksaan saksi," kata dia.
Sekadar diketahui, kasus dugaan penipuan jual beli online ini dilaporkan pada bulan Mei 2018 atas terlapor Hans Tinuli.
Baca: Kasus Jual-Beli Ruko di Megamas, Hans Tuding Balik Bos Diskotik
Dalam laporan tersebut Hans dilaporkan membatalkan sepihak kesepakatan pembelian ruko senilai Rp 2,3 Miliar, dan uang DP senilai Rp 100 juta juga tak kunjung dikembalikan.
Namun, pada Jumat (22/6/2018) Hans Tanuli kepada awak media justru mengaku dialah yang menjadi korban dalam jual beli ruko tersebut. (Tribun Manado/Nielton Durado)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/kasus-penipuan-penjualan-ruko_20180623_234422.jpg)