Kasus Jual-Beli Ruko di Megamas, Hans Tuding Balik Bos Diskotik
26 Mei, Hans kembali lagi ke kantor diskotik bersama seorang bernama Bobby untuk mengembalikan uang tersebut. Jawaban yang sama ia terima.

Laporan Wartawan Tribun Manado Ryo Noor
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Laporan dugaan penipuan kasus down payment ruko Megamas senilai Rp 100 juta yang dilayangkan RI alias Robby alias Ko Lim, pengusaha diskotik, berbuntut panjang.
Hans Tanuli, pemilik ruko yang awalnya dituding sebagai pelaku penipuan jual beli ruko, merespons keras dan balik menuding sang bos diskotik yang menipunya.
Hans mengaku heran dituding sebagai penipu padahal ia merasa menjadi korban penipuan.
Ia semakin heran karena Ko Lim malah melaporkan dirinya ke Polresta Manado.
"Saya kaget membaca berita di media online yang isinya sungguh sangat bertolak belakang dengan yang saya alami. Kenyataanya saya yang telah ditipu," ungkap Hans didampingi pengacaranya Jemmy Yohan Londah SH dan Febry Tri Haryadi SH, Jumat (22/06/2018).
Karena kasus penipuan tersebut, sudah sejak 25 Mei 2018, Ko Hans melaporkan Ko Lim ke Polda Sulut. Ia heran laporan itu dibalas dengan laporan ke Polresta.
Baca: Uang Rp 100 Juta Milik Wiraswasta Dibawa Kabur Penjual Ruko
Ko Hans kemudian memaparkan, kronologis kasus itu.
Pada 16 April 2018, Ko Lim telah mentransfer uang muka/DP senilai Rp 100 juta dari nilai ruko total Rp 2,3 miliar yang katanya akan dilunasi setelah 2 minggu dari tanggal DP diberikan, menunggu proses bank.
Pada 17 April 2018, Ko Lim memohon untuk meminjam kunci ruko tersebut untuk menaruh barang yang katanya hanya sedikit.

penipuan
-
Eksportir Indonesia Jadi Korban Kejahatan dan Penipuan
-
Polisi Gadungan Ini Gelapkan 3 Mobil Untuk Cari Biaya Menikah, Akhirnya Mendekam di Penjara
-
Hati-hati, Beredar Nomor Palsu Kepala BKN untuk Menipu Masyarakat
-
Diduga Lakukan Penipuan 10 Miliar, Farhat Abbas Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Mendagri Kena Tipu Rp 10 Juta, Kepsek Gadungan Minta Uang Ternyata Dipakai untuk Judi