Terkait Kasus Penjualan Ruko, Owner Double O Siap Pidanakan Hans Tanuli
Kasus penipuan penjualan ruko yang menyeret Hans Tanuli selaku penjual dan owner Double O, Megamas, Manado, Sulawesi Utara, A Lim kian memanas.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kasus penipuan penjualan ruko yang menyeret Hans Tanuli selaku penjual dan owner Double O, Megamas, Manado, Sulawesi Utara, A Lim kian memanas.
Kali ini A Lim siap memidanakan Hans Tanuli atas tudingan pencemaran nama baik.
"Permasalahan antara klien saya A Lim dan pak Hans Tanuli bukan sebagai owner Double O. Tapi antara pembeli dan penjual, namun di media sosial justru disebarkan adalah selaku owner Doubel O, tentu ini merusak citra usaha klien saya," ujar Kuasa Hukum A Lim, Robert Lengkong ketika ditemui, Sabtu (23/6/2018) di Kawasan Megamas.
Atas dasar inilah Robert memastikan siap menempuh jalur hukum.
"Dalam waktu dekat akan kami laporkan ke Polda Sulut," kata dia.
Baca: Uang Rp 100 Juta Milik Wiraswasta Dibawa Kabur Penjual Ruko
Robert juga ikut menanggapi postingan dari Hans Tanuli yang mengatakan jika kliennya adalah seorang penipu.
"Klien saya sudah membayar uang sebanyak Rp 100 juta sebagai tanda jadi, berarti dia punya hak untuk menaruh barang-barangnya dalam ruko tersebut," ucapnya.
Selain itu ketika pengurusan pembelian Ruko di Bank, pak Hans tidak pernah mempermudah kliennya.
"Sertifikat yang diserahkan juga tak sesuai dengan harapan kami, padahal pada tanggal 11 Mei 2018 pihak bank sudah menyetujui pembelian ruko tersebut tinggal menunggu beberapa berkas dari penjual yakni pak Hans," kata dia.
Robert juga mengaku bahwa kliennya sudah rugi hingga Rp 500 juta dalam pembelian ruko ini.
"Kami sudah bayar interior sebesar Rp 400 juta untuk dipakai dalam ruko tersebut, belum lagi uang muka yang dibayarkan ke pak Hans senilai Rp 100 juta," ucapnya.
Bahkan beberapa waktu lalu Robert sudah mengajak Hans Tanuli untuk membuat kesepakatan bersama.
"Kesepakatan sudah dibuat tapi ketika akan ditandatangani tiba-tiba pak Hans menolak. Katanya tidak sesuai, padahal opsi-opsi dalam surat kesepakatan itu sudah sesuai kemauannya pak Hans," aku dia.
Untuk itu, Robert menegaskan bahwa kliennya hanyalah korban dalam kasus ini.
"Klien saya sudah menunjukkan keseriusannya membeli ruko ini, tapi tiba-tiba dibatalkan karena alasan ada pembeli baru. Ini kan sama sekali tidak adil," tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/kasus-penipuan-penjualan-ruko_20180623_234422.jpg)