Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polsek Ratahan Ringkus Pelaku Penganiayaan di Desa Maulit

Personil unit Reskrim Polsek Ratahan mengamankan JW alias Jon (33) tersangka kasus penganiayaan.

Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: Alexander Pattyranie
ISTIMEWA
JW alias Jon (33) 

TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - Personil unit Reskrim Polsek Ratahan mengamankan JW alias Jon (33) tersangka kasus penganiayaan, warga Desa Maulit, Kecamatan Pasan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara.

Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX Winardi Prabowo SIK yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Ratahan Kompol Sammy Pandelaki, mengungkapkan bahwa tersangka JW diamankan atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban Jemmy Manampiring (47), warga Desa Maulit.

“Kami mengamankan seorang tersangka kasus penganiayaan berinisial JW alias Oning, warga Desa Maulit. JW diamankan atas laporan tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban lelaki Jemmy Manampiring, sesame warga Desa Maulit,” ungkap Kapolsek Ratahan, Minggu (10/6/2018).

Berawal dari pesta miras di salah satu rumah warga yang ada di Desa Maulit, tersangka dan korban terlibat adu mulut yang berujung pada aksi penganiayaan.

Adapun tersangka melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban menggunakan tangan kosong terkepal secara berulang-ulang, mengakibatkan korban mengalami luka robek pada pelipis sebelah kanan, luka lebam pada mata kanan, bengkak pada mata kiri dan pipi sebelah kanan.

“Tersangka saat ini sudah diamankan untuk proses penyidikan,” tutup Kapolsek.(Tribun Manado/Andrew Alexander Pattymahu)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved