Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bawa Uang Dolar Tanpa Izin Ken Denda 10%

Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan memperketat pengawasan lalu lintas uang kertas asing

Editor: Lodie_Tombeg
kompas.com
Uang dollar AS 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan memperketat pengawasan lalu lintas uang kertas asing atau uang valuta asing (valas) ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia.

Ini sejalan dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang membatasi jumlah bawaan uang kertas asing bagi siapapun yang masuk maupun keluar daerah pabean maksimal Rp 1 miliar. Pembatasan jumlah uang kertas asing tersebut tertuang di PBI Nomor 20/2/2018. Aturan ini berlaku sejak diundangkan pada 1 Maret 2018, namun pelaksanaannya bertahap.

Mulai 4 Juni 2018, BI baru membuka layanan permohonan izin bagi pihak yang ingin membawa uang kertas asing lintas pabean lebih dari Rp 1 miliar. Sedang sanksi akan mulai berlaku 3 September 2018. Nantinya pihak yang kedapatan membawa uang kertas asing bernilai lebih dari Rp 1 miliar melintas pabean akan dikenakan denda.

Sanksi denda akan dikenakan kepada pihak, orang perorangan atau korporasi yang tidak memiliki izin BI saat membawa uang kertas asing bernilai di atas Rp 1 miliar. Denda dikenakan sebesar 10% dari seluruh jumlah uang kertas asing yang dibawa, dengan denda maksimal setara dengan Rp 300 juta.

Sanksi denda juga akan dikenakan kepada badan berizin yang membawa uang kertas asing melebihi jumlah yang telah disetujui BI. Dendanya sebesar 10% dari kelebihan jumlah uang yang dibawa, dengan denda paling banyak setara dengan Rp 300 juta.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Ditjen Bea Cukai Robert Leonard Marbun mengatakan, petugas kepabean sudah siap melaksanakan aturan tersebut. Nantinya, petugas kepaeban akan memeriksa dan mendata semua pihak yang melintas daerah pabean.

"Kami optimis proses implementasi aturan uang kertas asing maksimal Rp 1 miliar dapat berjalan secara smooth di lapangan," jelas Robert, Kamis (7/6).

Apalagi BI sudah gencar melakukan sosialisasi dengan melibatkan Ditjen Bea Cukai. Pelaksanaan kebijakan ini merupakan dukungan pencegahan praktik pencucian uang lintas negara.

Menghitung uang dollar AS
Menghitung uang dollar AS (afp)

Ditjen Bea Cukai dan BI akan awasi

Mulai tanggal 4 Juni 2018, Ditjen Bea Cukai akan menerapkan pembatasan jumlah maksimal membawa valuta asing (valas) dari dalam maupun luar negeri. Aturan ini berkaitan dengan terbitnya Peraturan Bank Indonesia No 20/2/2018.

Inti dari aturan ini adalah dalam membawa uang dari luar negeri dibatasi maksimal setara Rp 1 miliar dan wajib dideklarasikan serta memiliki izin dari Bank Indonesia ( BI). Ketentuan ini berlaku untuk semua, baik perorangan maupun badan usaha.

Jika ketahuan bawa valas ke luar negeri atau bawa masuk lebih dari Rp 1 miliar tanpa izin, akan dikenakan denda minimal 10% dari nilai uang yang dibawa atau maksimal Rp 300 juta.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Robert Leonard Marbun mengungkapkan, tujuan dari Dirjen Bea Cukai menerapkan aturan tersebut adalah untuk melakukan control moneter sesuai Undang-Undang Bank Indonesia (UU BI) yang mengatur tentang pembawaan Uang Kertas Asing, yang menurutnya aturan ini mampu memperkuat aturan pembawaan uang tunai sesuai Undang-Undang No 8 Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Pembawaan UKA di atur di Peraturan Bank Indonesia nomor 19 dan 20, ini bertujuan untuk control moneter sesuai Undang-Undang BI, aturan ini mampu memperkuat aturan pembawaan uang tunai sesuai UU No 8 PPATK," Ujar Robert kepada Kontan.co.id (7/6).

Adapun aturan yang diatur pada Undang-Undang No 8 Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tersebut adalah ,pembawaan uang kertas asing adalah senilai 1 milyar keatas wajib ijin dari Ban Indonesia, dan hanya diberikan ke Bank dan KUPVA

Sumber: Kontan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved