Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bawa Uang Dolar Tanpa Izin Ken Denda 10%

Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan memperketat pengawasan lalu lintas uang kertas asing

Editor: Lodie_Tombeg
kompas.com
Uang dollar AS 

Dalam menerapkan aturan ini pun Bank Indonesia sudah melakukan sosialisasi yang dilakukan baik di dalam negeri maupun ke luar negeri sampai dengan tanggal 2 September 2018.

Robert juga sempat menambahkan bahwa pihak dari Bea Cukai dan pihak-pihak terkait optimis bahwa aturan ini akan berjalan lancar dan mampu mengendalikan tingkat konsumsi serta mampu mendorong penerimaan cukai.

Uang kertas asing ini diberlakukan sebagai barang larangan dan atau pembatasan (LARTAS) hanya saja sanksi yang ditetapkan berupa penambahan sanksi 10 % yang maksimal adalah Rp 300 Juta dari sanksi sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Sejauh ini kami tetap optimis proses implementasi ini dapat berjalan secara smooth di lapangan sehingga diharapkan akan menjadi instrumen pengendalian konsumsi sekaligus mendorong penerimaan cukai secara keseluruhan," Ujar Robert. *

Sumber: Kontan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved