Sidang Pemecah Ombak di Likupang
Kejati Diminta Tegas Terkait Putusan Panggilan Patuh Terhadap Saksi Sidang Pemecah Ombak
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) diminta tegas dalam menindaklanjuti putusan hakim terkait panggilan patuh
Penulis: Nielton Durado | Editor: Aldi Ponge
Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) diminta tegas dalam menindaklanjuti putusan hakim terkait panggilan patuh dalam kasus korupsi pemecah ombak Desa Likupang, Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum Terdakwa Rosa Tindajoh, Michael Dotulong ketika dihubungi Tribun Manado, Selasa (28/5/2018).
"Harus tegas donk, kan sudah ada putusan panggilan patuh dari hakim. Kalo JPU tak bisa menghadirkan saksi yang bandel maka dipertanyakan kredibilitasnya," ujarnya.
Baca: Saksi Kasus Pemecah Ombak Sebut Setiap ke Rumah Bupati Minut Selalu Bawa Uang 2 Dus
Baca: Kasus Pemecah Ombak - Saksi Mengaku Bersama Bupati Minut Antar Uang 2 Dus ke Kantor BNPB
Ia menegaskan dalam putusan patuh tersebut juga ada point tentang upaya paksa jika saksi tak mau menghadiri persidangan.
"Nama-nama seperti Vonnie Anneke Panambunan, Dicky Lengkey, Rio Permana, dan kawan-kawan kan sangat penting. Ini berkaitan dengan nasib orang dipersidangan, jadi kami minta JPU serius menghadirkan mereka," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua majelis hakim dalam sidang dugaan korupsi proyek di desa Likupang Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Vincentius Banar akhirnya menandatangani penetapan panggilan patuh bagi lima orang saksi bandel yang sering mangkir dalam sidang.
Kelima saksi tersebut yakni Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan (VAP), Alexander Panambunan, Kombes Pol Rio Permana, Dicky Lengkey, dan Mario Rompis.
"Mereka berlima sudah dipanggil sebanyak tiga kali tapi tak kunjung hadir. Jadi kami memasukkan surat kepada hakim untuk menetapkan panggilan patuh," ujar tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bobby Ruswin, Rabu (23/5/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Baca: Kasus Pemecah Ombak - Rosa Mengaku 5 Kali Antar Uang ke Bupati Minut, Ada yang hingga Rp 6 Miliar
Baca: Sidang Kasus Pemecah Ombak - Robby Tegaskan Penunjukan Pemenang Proyek Ditentukan VAP
Ia menambahkan jika panggilan patuh ini tidak dihadiri sebanyak tiga kali, maka bisa dikeluarkan panggilan paksa.
"Kalau tidak hadir, kami akan ajukan panggilan paksa," aku dia.
Penetapan panggilan patuh ini mulai berlaku sejak 30 Mei 2018.
"Untuk tindaklanjutnya kami masih akan berunding lagi," tandasnya.
Baca: Sidang Pemecah Ombak - Terdakwa Ungkap Bupati Minut Janjikan Proyek Jembatan Kuwil
Sekadar informasi, VAP sudah tiga kali mangkir dari panggilan JPU dalam sidang pemecah ombak desa Likupang Minahasa Utara.
Pertama, sidang pada Selasa (8/5/2018), Kedua, Kamis (17/5/2018) dan ketiga pada hari ini. Semua alasan VAP tidak memenuhi panggilan JPU adalah memenuhi agenda ke luar kota.
Baca: Sidang Pemecah Ombak di Likupang - Saksi Tagih Utang ke Terdakwa, Nama Bupati Minut Kembali Disebut
Baca: Jadi Saksi di Sidang Pemecah Ombak, Direktur BNPB Ungkap Sejumlah Fakta
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/manado_20180525_110700.jpg)