Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Kasus Pemecah Ombak di Likupang

Kasus Pemecah Ombak - Saksi Mengaku Bersama Bupati Minut Antar Uang 2 Dus ke Kantor BNPB

Nama bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan (VAP) kembali disebut dalam sidang dugaan korupsi pemecah ombak

Penulis: Nielton Durado | Editor: Aldi Ponge
ISTIMEWA
Steven Solang jadi saksi di sidang kasus dugaan korupsi proyek pemecah ombak Desa Likupang Kabupaten Minahasa Utara (Minut), di Pengadilan Negeri (PN) Manado, pada Rabu (23/5/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Nama bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan (VAP) kembali disebut dalam sidang dugaan korupsi pemecah ombak Desa Likupang Kabupaten Minut, di Pengadilan Negeri (PN) Manado,  Jumat (25/5/2018).

Kali ini nama orang nomor satu di Minut itu, disebut oleh terdakwa Steven Solang, Pejabat Pelaksana Teknis (PPK) dalam proyek tersebut.

Dalam nyanyiannya, Steven mengaku bahwa membawa uang sebanyak dua dus ke kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta.

"Kami berempat yang ke Jakarta, yakni Bupati Vonnie Anneke Panambunan, dr. Rosa Tindajoh, dan Steven Koloai selaku Kadis PU Minut," kata dia.

Steven juga memastikan bahwa isi dalam kardus tersebut adalah uang. "Saya dan pak Steveb Koloai yang pegang kardusnya," ujarnya.

Sayangnya, Steven tak tahu kepada siapa uang itu diantarkan.

"Saya tak tahu diantar kemana, karena saya hanya tunggu di mobil. Seingat saya mobilnya merk Alphard warna putih," bebernya.

Selain itu, Steven juga mengatakan bahwa melihat seorang perempuan mengantar uang ke kantor BPK untuk mengganti kerugian negara.

"Yang saya tahu perempuan dan orang kepercayaan Bupati. Uang yang dia antar sekitar Rp 3,5 Miliar," ujarnya.

Saksi juga menbenarkan bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh Kombes Pol Rio Permana.

"Karena sewaktu saya dan pak Robby Moukar ke lokasi, sudah ada Rio Permana yang mengerjakan kegiatan tersebut," ucapnya.

Kuasa Hukum Robby Moukar, Reynald Pangaila mengatakan bahwa sudah jelas siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.

"Tinggal bagaimana hakim menindaklanjuti keterangan-keterangan para terdakwa, karena sudah jelas siapa saja yang terlibat," tegasnya.

Sidang korupsi pemecah ombak desa Likupang Kabupaten Minut ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Vincentius Banar, dan berlangsung selama dua jam.

Terdakwa Dokter Rosa Tindajoh memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pemecah ombak Desa Likupang Kabupaten Minahasa Utara (Minut), K di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (24/5/2018).
Terdakwa Dokter Rosa Tindajoh memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pemecah ombak Desa Likupang Kabupaten Minahasa Utara (Minut), K di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (24/5/2018). (TRIBUNMANADO/NIELTON DURADO)
Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved