Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Kasus Pemecah Ombak di Likupang

Kasus Pemecah Ombak - Saksi Mengaku Bersama Bupati Minut Antar Uang 2 Dus ke Kantor BNPB

Nama bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan (VAP) kembali disebut dalam sidang dugaan korupsi pemecah ombak

Penulis: Nielton Durado | Editor: Aldi Ponge
ISTIMEWA
Steven Solang jadi saksi di sidang kasus dugaan korupsi proyek pemecah ombak Desa Likupang Kabupaten Minahasa Utara (Minut), di Pengadilan Negeri (PN) Manado, pada Rabu (23/5/2018) 

"Kalo tidak dihadirkan maka kasus ini hanya jalan di tempat," pungkasnya.

Sidang dugaan korupsi pembangunan pemecah ombak Desa Likupang ini berjalan selama 3 jam, dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Vincentius Banar.

Terdakwa Robby Moukar bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pemecah ombak Desa Likupang Kabupaten Minahasa Utara (Minut),  di Pengadilan Negeri (PN) Manado, pada Rabu (23/5/2018)
Terdakwa Robby Moukar bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pemecah ombak Desa Likupang Kabupaten Minahasa Utara (Minut), di Pengadilan Negeri (PN) Manado, pada Rabu (23/5/2018) (TRIBUNMANADO/NIELTON DURADO)

Penunjukan Pemenang Proyek Ditentukan VAP

Sebelumnya, Terdakwa Robby Moukar juga memberikan kesaksian dalam sidang kasus proyek pemecah ombak di PN Manado pada Rabu (23/5/2018).

Robi membeberkan bahwa Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan (VAP) menentukkan proyek pemecah ombak Likupang tanpa melalui tender.

"Saya ditunjuk langsung oleh bupati (VAP) untuk mengerjakan proyek tersebut tanpa adanya tender," kata dia.

Setelah itu, mereka kemudian menandatangani kontrak proyek bersama terdakwa Steven Solang, dan Rosa Tindayoh di ruangan kerja Bupati.

"Saya langsung menerima cek senilai Rp 7 Miliar, dan keesokan harinya Ibu Bupati bilang kalau uangnya sudah ada di rekening perusahaan. Tapi setelah di potong pajak, uangnya tersisa Rp 5 Miliar," ucapanya.

Akan tetapi uang tersebut hanya bertahan beberapa hari di rekening perusahaannya.

"Setelah saya cek ternyata uang tersebut sudah tidak ada. Dari bukti koran rekening memang ada biaya masuk sebesar Rp 5 Miliar lebih direkening perusahaan," aku dia.

Selain itu, ketika turun ke lapangan untuk mengerjakan proyek tersebut, Robby kaget karena pekerjaan sudah berjalan sekitar 60 persen.

"Di lokasi proyek saya bertemu dengan Dicky Lengkey yang mengerjakan proyek. Tapi dia bilang bahwa itu perintah dari Kombes Pol Rio Permana," ujarnya.

Ia pun menanyakan hal ini kepada Bupati Minut, namun jawaban yang diperoleh justru mengejutkan.

"Bupati (VAP) katakan tidak usah khawatir. Karena yang kerja bukan saya tapi hanya pinjam perusahaan saja," aku dia.

Pengacara dan Jaksa dihadapan hakim kasus dugaan korupsi proyek pemecah ombak Desa Likupang Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Rabu (23/5/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Pengacara dan Jaksa dihadapan hakim kasus dugaan korupsi proyek pemecah ombak Desa Likupang Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Rabu (23/5/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Manado. (TRIBUNMANADO/NIELTON DURADO)

Janjikan Proyek Jembatan Kuwil

Sumber: Tribun Manado
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved