BBPOM Manado Musnahkan Mi Basah Mengandung Boraks
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Manado melakukan pemusnahan terhadap mi basah yang mengandung boraks.
Penulis: | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Manado melakukan pemusnahan terhadap mi basah yang mengandung boraks.
"Pemusnahan mi basah ini hasil sidak yang dilakukan Minggu (20/5/2018)," kata Kepala BBPOM Manado Rustyawati.
Pemusnahan produk tersebut karena tidak memenuhi persyaratan kesehatan, karena mengandung boraks.
"Mi tersebut telah diuji positif boraks," katanya.
Terkait pelanggaran produksi mi dengan mengandung boraks melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Dengan sanksi kurungan 5 tahun dengan denda Rp 10 miliar.
Menurut dia pemusnahan dilakukan karena dari berbagai dalil yang diungkapkan oleh produsen mi, masih terdapat unsur kesengajaan.
"Untuk itu pihaknya akan melakukan pembinaan kepada mereka. Ini merupakan yang terakhir kami lakukan sebelum melakukan tindakan tegas," ungkapnya.
Apalagi kegiatan yang dilakukan dalam mengamankan makanan yang mengandung bahan berbahaya didukung oleh Gubernur Sulut da Wali Kota Manado.
"Kami telah laporkan ke gubernur dan Wali kota Manado, mereka mendukung untuk pemberian tindakan tegas," katanya.
Kepala Disperindag Manado Misje Wollah mengungkapkan sanksi yang dilakukan kepada produsen mi dengan menutup sementara produksi, untuk membersihkan bahan-bahan yang mengandung boraks, agar nantinya membuat mi basah dengan bahan baku yang bebas dari bahan berbahaya.
"Oleh karena itu kamk harapkan ada pembenahan dalam produksi," katanya.
Dalam pemusnahan tersebut produsen mi melakukan protes karena menganggap bahan-bahan yang digunakannya tidak menggunakan boraks.
Namun setelah diperiksa ada yang positif dan negatif boraks.
"Saya saat ini membuat mi tidak menggunakan boraks, namun saat di tes ada yang positif dan negatif," kata Owner Mi Steven Jeivy Mercy Rumengan.