Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kejaksaan Kawal Renovasi Kantor Imigrasi Kotamobagu, Ini Komentar Kasie Intel

Kejaksaan Negeri Kotamobagu mengawal renovasi Kantor Imigrasi Kelas III Kotamobagu, senilai Rp 623 juta.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO/VENDI LERA
Kasie Intel Kejaksaan Tinggi Kotamobagu, Evans Sinulingga 

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Pembentukan Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang diketuai Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kotamobagu Evans Sinulingga, langsung bekerja.

Kejaksaan Negeri Kotamobagu mengawal renovasi Kantor Imigrasi Kelas III Kotamobagu, senilai Rp 623 juta.
Evans mengatakan sudah beberapa proyek di Kotamobagu dan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), yang diawasi oleh TP4D.

Dijelaskannya, pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan tugas dan wewenang Kejaksaan dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Kami mengantisipasi adanya penyimpangan atau penyalagunaan uang negara yang digunakan untuk pembangunan atau renovasi," ungkap Evans.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kotamobagu, Joni Rumagit mengatakan, sesuai prosedur meminta Kejaksaan Negeri mengawal proyek renovasi tersebut.

"Kami meminta pengawalan kejaksaan, agar dalam pelaksanaan tidak terjadi tindakan merugikan keuangan negara atau korupsi," ungkap Joni Rumagit.

Ia menambahkan, pelaksanaan proyek ini selama 90 hari kalender. (Kel)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved