Gutatan HTI Ditolak PTUN, Fadjroel Rachman: Alhamdulillah
Mochamad Fadjroel Rachman angkat bicara mengenai pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Aktivis di era orde baru
"Tidak terdapat cacat yuridis baik dari segi wewenang tergugat, prosedur penerbitan serta substansi objek sengketa," kata Hakim Roni Erry Saputro membaca putusan di PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).
Dalam pertimbangannya, Majelis hakim menilai HTI terbukti menyebarkan khilafah dan ajaran tersebut bertentangan dengan Pancasila.
Sementara, Undang-Undang tentang Ormas sudah mengatur bahwa ormas yang bertentangan dengan Pancasila akan dikenakan sanksi pencabutan status badan hukum.
Oleh karena itu, langkah Menteri Hukum dan HAM mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan apa yang diatur di UU Ormas. "Maka cukup beralasan hukum jika gugatan penggugat yang pada pokoknya memohon pembatalan objek sengketa harus lah ditolak," ujar Hakim Roni.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Gutatan HTI Ditolak PTUN, Fadjroel Rachman: Alhamdulillah, http://wow.tribunnews.com/2018/05/07/gutatan-hti-ditolak-ptun-fadjroel-rachman-alhamdulillah?page=all.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho