Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polsek Ratahan Ringkus Pelaku Penganiayaan di Desa Towuntu

Polres Minsel mengamankan tersangka kasus penganiayaan, MS (36) warga Desa Towuntu Timur

Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: Aldi Ponge
ISTIMEWA
Anggota piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu SPKT Polsek Ratahan wilayah hukum Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan tersangka kasus penganiayaan, MS (36) warga Desa Towuntu Timur, Kecamatan Pasan, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Kamis (3/5/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Manado Andrew Alexander Pattymahu

TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - Anggota piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu SPKT Polsek Ratahan wilayah hukum Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan tersangka kasus penganiayaan, MS (36) warga Desa Towuntu Timur, Kecamatan Pasan, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Kamis (3/5/2018).

Kapolsek Ratahan Kompol Sammy Pandelaki saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa tersangka diamankan atas laporan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Orvil Tulandi, 30 tahun, seorang sopir, warga Desa Towuntu Barat, Kecamatan Pasan.

“Tersangka diamankan atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban Orvil Tulandi, pada Selasa malam (1/5/2018) pkl. 23.30 Wita, TKP di Desa Towuntu,” terang Kapolsek.

Dari hasil interogasi awal diketahui bahwa tersangka melakukan penganiayaan dengan cara memukul menggunakan tangan kosong kearah telinga kiri korban. “Tersangka sudah diamankan untuk proses penyidikan,” pungkas Kapolsek.

Kapolres Minsel AKBP FX Winardi Prabowo saat dikonfirmasi www.TribunManado.co.id membenarkan pengamanan tersebut. "Tersangka sudah diamankan Polsek Ratahan," kata dia.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved