Polsek Ratahan Ringkus Pelaku Penganiayaan di Desa Towuntu
Polres Minsel mengamankan tersangka kasus penganiayaan, MS (36) warga Desa Towuntu Timur
Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: Aldi Ponge
Laporan Wartawan Tribun Manado Andrew Alexander Pattymahu
TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - Anggota piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu SPKT Polsek Ratahan wilayah hukum Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan tersangka kasus penganiayaan, MS (36) warga Desa Towuntu Timur, Kecamatan Pasan, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Kamis (3/5/2018).
Kapolsek Ratahan Kompol Sammy Pandelaki saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa tersangka diamankan atas laporan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Orvil Tulandi, 30 tahun, seorang sopir, warga Desa Towuntu Barat, Kecamatan Pasan.
“Tersangka diamankan atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban Orvil Tulandi, pada Selasa malam (1/5/2018) pkl. 23.30 Wita, TKP di Desa Towuntu,” terang Kapolsek.
Dari hasil interogasi awal diketahui bahwa tersangka melakukan penganiayaan dengan cara memukul menggunakan tangan kosong kearah telinga kiri korban. “Tersangka sudah diamankan untuk proses penyidikan,” pungkas Kapolsek.
Kapolres Minsel AKBP FX Winardi Prabowo saat dikonfirmasi www.TribunManado.co.id membenarkan pengamanan tersebut. "Tersangka sudah diamankan Polsek Ratahan," kata dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/pelaku_20180503_180114.jpg)