Kamis, 30 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Partai Politik Sebagai Wakil Rakyat dalam Lembaga Legislatif

Kita andaikan saja bahwa masyarakat kita sudah melek politik, sudah paham soal pemilu dan bahkan demokrasi substantif.

Tayang:
Penulis: | Editor: Alexander Pattyranie
ISTIMEWA
Ferlansius Pangalila 

Tajuk Tamu oleh:
Ferlansius Pangalila, Komisioner KPU Tomohon

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kita andaikan saja bahwa masyarakat kita sudah melek politik, sudah paham soal pemilu dan bahkan demokrasi substantif.

Dengan demikian yang namanya transaksional, politik uang dan _black campaign_ dalam pelaksanaan pemilu adalah hal yang tak mungkin terjadi lagi.

Pokoknya pemilu serentak tahun 2019 adalah pemilu terbaik dalam sejarah perjalanan negara Indonesia ini.

Dalam konteks ini, masyarakat mendambakan lembaga legislatif semacam DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupatan/Kota dikuasai oleh Partai Politik dengan mendudukan orang-orang yang benar-benar menjalankan fungsinya demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Ini memang idealnya, tetapi adakah yang berani dan sanggup mewujudkannya?

Kita sebagai pemilih tentunya akan menggunakan hak konstitusional kita yakni memilih Partai Politik yang calon legislatifnya kita yakin dan percaya akan berjuang mewujudkan kesejahteraan rakyat, termasuk kesejahteraan kita masing-masing sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat.

Makanya golput bukanlah pilihan kita, karena kita tidak mau negara kita ini dipimpin oleh Partai Politik yang isinya orang-orang yang tidak punya kapabilitas, kapasitas dan integritas moral yang baik.

Kalau begitu *siapa yang akan kita pilih (lebih tepatnya, Partai apa?)* Pertama-tama caleg Partai tersebut harus dikenal, pemilu bukanlah memilih kucing dalam karung, tetapi memilih orang-orang yang dikenal memiliki kapabilitas, kapasitas dan integritas moral yang baik yang tersebar di berbagai macam Partai Politik peserta pemilu.

Bagaimana mengenal mereka? Karena tidak dikenal pasti tidak disayang, apalagi soal pilihan, karena nasib bangsa dan pasti nasib kita sendiri baik langsung maupun tidak langsung akan ada ditangan Partai Politik terpilih ini (bukan caleg terpilih) minimal sampai lima tahun ke depan.

Mengenal caleg tidak terlepas dari mengenal Partai Politik, karena sebenarnya yang menjadi peserta pemilu legislatif adalah partai politik bukan calon legislatif.

Maka mestinya lebih tepat istilah wakil rakyat itu adalah Partai Politik, bukan anggota Partai Politik yang memperoleh kursi karena suara terbanyak, bukankah demikian?

Bahwa nantinya yang duduk dalam lembaga legislatif itu adalah anggota-anggota partai politik yang dalam pemilu memperoleh suara terbanyak di setiap daerah pemilihan (dapil) dan secara prosedur ditetapkan sebagai perwakilan Partai Politik dalam institusi/lembaga legislatif.

Anggota legislatif yang sebenarnya adalah Partai Politik (makanya Partai Politik punya kuasa dalam soal Pergantian Antar Waktu/PAW bagi anggotanya).

Masyarakat paham bahwa roda penyelenggaraan lembaga legislatif berfungsi dengan baik karena dijalankan oleh partai politik, bukan anggota legislatif sebagaimana dipahami hingga kini.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved