Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mantan Ketua PT Manado Akui Terima Suap 110 Ribu Dollar Singapura dari Aditya Moha

Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono mengakui menerima uang 110.000 dollar Singapura.

Editor: Fernando_Lumowa
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Aditya Moha menghadirkan sejumlah saksi yang meringankan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/4/2016). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono mengakui menerima uang 110.000 dollar Singapura. Uang itu pemberian dari anggota DPR Aditya Anugrah Moha.

Menurut Sudi, dari jumlah tersebut, sebesar 80.000 dollar Singapura terkait permintaan Aditya agar ibunya, Marlina Moha Siahaan, tidak ditahan selama mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado.

"Dia (Aditya) kan minta tolong. Dia tanya bagaimana dia harus berbuat. Saya bilang ya terserah saja," ujar Sudi saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (25/4).

Sementara itu, terkait uang 30.000 dollar Singapura, menurut Sudi, uang itu diberikan setelah ia menjadi ketua majelis hakim yang mengadili perkara banding Marlina Moha Siahaan.

Awalnya, menurut Sudi, Aditya meminta agar ibunya mendapat vonis bebas. Ia kemudian merespons dengan menyatakan bersedia membantu ibu kandung Aditya.

"Waktu dia berikan saya 30.000 dollar Singapura, saya bilang jangan dulu. Tapi akhirnya saya terima," kata Sudi.

Sudi menggunakan uang itu untuk keperluan pribadi hingga untuk akreditasi pengadilan.

"Saya punya pinjaman utang kepada teman saya. Jadi saya pakai untuk bayar utang Rp 200 juta. Sebelumnya, saya tukar ke rupiah," ujar Sudi.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved