Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dari Dalam Penjara, Napi ini Berhasil Telanjangi Teman Dunia Maya Lalu Memerasnya

Tindakan tersebut dilakukan secara virtual melalui handphone. Korban di luar lapas dan pelaku di dalam lapas.

Editor:

"Secara hukum, jika keduanya melakukan pelanggaran, mereka akan dikenakan biaya tetapi tergantung pada keadaan kasus ini.

"Terserah kepada Kejaksaan Agung untuk menentukan apakah wanita tersebut adalah korban atau dia harus dituntut atas pelanggaran yang sama," kata sumber tersebut.

Di bawah Bagian 376A, seseorang yang melakukan pelanggaran dengan melakukan hubungan seks dengan orang yang memiliki hubungan darah yang tidak membiarkan mereka menikahi dia menurut hukum, agama dan kebiasaan.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved