Dari Dalam Penjara, Napi ini Berhasil Telanjangi Teman Dunia Maya Lalu Memerasnya
Tindakan tersebut dilakukan secara virtual melalui handphone. Korban di luar lapas dan pelaku di dalam lapas.
Editor:
"Secara hukum, jika keduanya melakukan pelanggaran, mereka akan dikenakan biaya tetapi tergantung pada keadaan kasus ini.
"Terserah kepada Kejaksaan Agung untuk menentukan apakah wanita tersebut adalah korban atau dia harus dituntut atas pelanggaran yang sama," kata sumber tersebut.
Di bawah Bagian 376A, seseorang yang melakukan pelanggaran dengan melakukan hubungan seks dengan orang yang memiliki hubungan darah yang tidak membiarkan mereka menikahi dia menurut hukum, agama dan kebiasaan.(*)
Berita Terkait