Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dari Dalam Penjara, Napi ini Berhasil Telanjangi Teman Dunia Maya Lalu Memerasnya

Tindakan tersebut dilakukan secara virtual melalui handphone. Korban di luar lapas dan pelaku di dalam lapas.

Editor:

TRIBUNMANADO.CO.ID - Warga binaan yang memeras korban dengan video telanjang berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2 A Narkotika Jelekong, Kabupaten Bandung.

Hal itu dikonfirmasi oleh Kalapas Narkotika Jelekong, Rosidin.

"Iya, ada tapi yang tahu persis adalah penyidik. Selanjutnya saya serahkan proses hukum ke penyidik," kata Rosidin via ponselnya, Selasa (10/4/2018).

Ia ‎mengatakan, dari empat pelaku, semuanya menjalani hukuman dalam kasus narkotika. "Masa tahanannya bermacam-macam, saya tidak tahu persis," kata Rosidin.

Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto sempat menyebut uang hasil pemerasan empat pelaku dari korban mengalir ke petugas sipir.

"Itu keterangan satu pelaku yang ngarang, dia suka bikin ulah, pindahan dari Lapas Cirebon," kata Rosidin.

Kapolda sebelumnya menjelaskan, penyidiknya di Polrestabes sedang menyidik kasus tersebut. Modusnya, pelaku mengunakan media sosial.

Warga binaan ini memakai media sosial di kamar tahanan dengan foto profil diganti jadi tampak menarik.

Kemudian, pelaku menjalin pertemanan dengan korban yang mayoritas perempuan di luar lapas secara acak atau memilih lawan jenis yang menarik.

"Pelaku berkenalan menjalin pertemanan dengan lawan jenis. Mereka intens komunikasi via chat. Pelaku di dalam tahanan dan korban di luar‎. Dari komunikasi itu, mereka akrab," ujar Kapolda di Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Selasa (10/4/2018).

‎Dari keakraban mereka, komunikasi berlanjut lebih intim. "Komunikasi berlanjut dengan video call. Setelah intens komunikasi via video call, pelaku meminta korban untuk telanjang," ujar Kapolda.

Tindakan tersebut dilakukan secara virtual. Korban di luar lapas dan pelaku di dalam lapas.

Kemudian, setelah telanjang lewat komunikasi video call, tindak pidana pemerasan pun terjadi.

"Si pelaku ini berkomplot, empat orang. Saat korban telanjang dalam video call itu, pelaku menyimpan rekaman video telanjang. Pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut secara luas jika korban tidak menyerahkan uang pada pelaku. Korban kemudian menyerahkan uang itu pada pelaku," ujar Agung.

Kasus ini ditangani Polrestabes Bandung. Dalam pemeriksaan sementara polisi, uang hasil pemerasan tersebut mengalir ke sejumlah pihak di luar pelaku.

"Hasil pengakuan pada pemeriksaan pertama, uang hasil pemerasan ‎mengalir pada petugas jaga. Sedang kami kembangkan bagaimana prosesnya ponsel bisa masuk sembarangan. Untuk detailnya silakan nanti tanya penyidik," ujarAgung Budi Maryoto. (*)

Dunia Makin Gila, Pasangan Mesum yang Digerebek di Hotel ini Ternyata Kakak Beradik

Ilustrasi
Ilustrasi (ilustrasi)

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua pasangan yang bukan suami istri diamankan petugas Satpol PP Kota Padang di sebuah kamarHotel 68 Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Minggu (1/4/2018) sekitar pukul 10.30 WIB.

Kedua pasangan yang mengaku pacaran itu berinisial GR (17) dan kekasihnya IY (19), serta MH (23) dan VP (23).

Dari introgasi tersebut, ternyata pasangan laki-laki berinisial GR dan MH, merupakan kakak beradik yang tinggal di Banuaran, Kecamatan Lubeg, Kota Padang. Begitu juga dengan IY yang juga tinggal di Banuaran

"Sedangkan VP, merupakan warga Lapai, Kecamatan Naggalo, Kota Padang. Saat ini, kedua pasangan yang bukan muhrim itu masih diperiksa penyidik," kata Plt Kasat Pol PP Padang, Yadrison kepada tribunpadang.com, Minggu sore.

Kedua pasangan itu, lanjutnya, diamankan setelah adanya laporan dari warga bahwa ada pasangan ilegal menginap di Hotel 68.

Kemudian, petugas langsung mendatangi hotel tersebut dan menggerebek kedua pasangan itu di dalam kamar.

"Kedua pasangan itu digerebek di dalam satu Kamar. Saat digerebek, masing-masing pasangan dalam kondisi setengah telanjang. Namun, kedua pasangan itu membantah tidak begituan," ujarnya.

Setelah digerebek, sebut Yadrison, petugas kemudian meminta untuk menunjukkan surat nikahnya, namun kepada petugas, keduanya mengaku bukan suami istri, tapi masih berstatus pacaran.

Saat ini, kedua pasangan itu masih diperiksa penyidik Pol PP.

Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya akan diberikan pembinaan dan arahan oleh petugas sebelum dipulangkan ke orangtuanya.

"Mereka dipulangkan ke orang tuanya masing-masing, setelah mereka membuat surat pernyataan di atas materai untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya," pungkas Yadrison. 

Hubungan Inces Anak dan Ayahnya Karena Cinta 

Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Begitulah apa yang terjadi pria 46 tahun itu, ia menyembunyikan hubungan terlarangnya bersama anaknya selama tiga tahun dan akhirnya terbongkar.

Terungkap jika ia berhubungan seks dengan putrinya yang lalu di rumah mereka di Kajang setiap kali istrinya keluar dari rumah.

Sumber-sumber kepolisian mengatakan kasus ini terungkap ketika pamannya si gadis meminjam telepon genggamnya pada tanggal 9 November untuk dihubungi namun dia membaca layanan pesan singkat 'SMS' dari ayah korban kepada anaknya.

"Paman itu harus meminjam telepon genggam remaja itu untuk menelepon karena ponselnya kehabisan baterai.

"Dia sangat terkejut saat membaca pesan porno dari ayah remaja dan langsung menanyai korban.

"Setelah ditanyai, remaja tersebut akhirnya mengaku berhubungan seks dengan ayahnya sejak berusia 18 tahun. Dia juga mengungkapkan bahwa dia bersedia untuk melayani ayahnya dan jatuh cinta padanya," kata sumber tersebut seperti dilansir mstar.com.my.

Pencabul Ditangkap
Pencabul Ditangkap (mstar.com.my)

Paman tersebut akhirnya membawa remaja kembali ke rumah dan menemui ayah mereka di depan ibu mereka.

Pria itu terdiam saat istrinya benar-benar kecewa dengan hubungan terlarang itu.

"Remaja itu juga mengungkapkan terakhir kali ia berhubungan seks dengan ayahnya, Oktober lalu.

"Dia juga mengatakan bahwa ayahnya sedang mengerjakan sebuah restoran di Kajang, memberinya uang setiap kali mereka berhubungan seks," menurut sumbernya.

Sumber juga mengatakan bahwa pada awalnya remaja tersebut menolak mengajukan laporan polisi.

Namun, keluarganya membawanya ke kantor polisi Kajang karena dia takut nasib yang sama akan menimpa adik perempuan berusia sembilan tahun.

Tersangka dikirim sampai 26 November untuk membantu penyelidikan berdasarkan Bagian 376A, KUHP untuk terlibat dalam hubungan terlarang di dalam keluarga.

Jika terbukti bersalah, terdakwa dapat dipenjara antara enam sampai 20 tahun serta hukuman cambuk.

Korban dikirim ke Rumah Sakit Kajang untuk pemeriksaan kesehatan.

Sumber hukum mengatakan bahwa jika ayah korban didakwa melakukan pelanggaran tersebut, remaja tersebut juga akan dikenai hukuman berdasarkan Bagian 376A.

"Secara hukum, jika keduanya melakukan pelanggaran, mereka akan dikenakan biaya tetapi tergantung pada keadaan kasus ini.

"Terserah kepada Kejaksaan Agung untuk menentukan apakah wanita tersebut adalah korban atau dia harus dituntut atas pelanggaran yang sama," kata sumber tersebut.

Di bawah Bagian 376A, seseorang yang melakukan pelanggaran dengan melakukan hubungan seks dengan orang yang memiliki hubungan darah yang tidak membiarkan mereka menikahi dia menurut hukum, agama dan kebiasaan.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved