Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkait Anggota yang Viral ‘Pelakor’, Kapolres Minsel : Masuk Ranah Kode Etik

AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK akan menindak dengan tegas oknum anggota yang terlibat kasus perselingkuhan yang tengah viral di media sosial

Penulis: Maickel Karundeng | Editor:
Ist
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK 

Laporan Wartawan Tribun Manado Maickel Karundeng

AMURANG, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, menyatakan akan menindak tegas oknum anggota yang terlibat kasus perselingkuhan dan tengah viral tersebar melalui video di sejumlah media sosial.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Minsel pada acara ‘Press Release’ bersama seluruh awak media cetak dan elektronik biro Minsel/Mitra, Senin pagi (2/4/2019).

“Perbuatan yang bersangkutan merupakan hal yang memalukan dan telah menurunkan citra dan martabat institusi Polri; selaku Kapolres, saya akan melakukan tindakan tegas terhadap yang bersangkutan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Saat ditanya mengenai sanksi hukum, Kapolres Minsel menyatakan bahwa perbuatan oknum anggotanya ini akan dibawa ke forum kedinasan melalui sidang kode etik.

“Sudah masuk ranah kode etik, akan kita lengkapi berkasnya dan sidangkan; sanksi maksimalnya PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat,” tegas Kapolres.

Kapolres Minsel juga menyampaikan permohonan maaf kepada warga masyarakat yang telah terganggu aktivitasnya akibat aksi ini.

“Mohon maaf kepada warga masyarakat yang terganggu dengan aksi yang bersangkutan, dimana telah menyebabkan ketidaknyamanan bahkan merusak pemandangan,” tambah Kapolres.

Sebagaimana diketahui, salah satu anggota Polres Minsel yang bertugas di Satuan Sabhara, berinisial Aiptu FB, menjadi viral melalui sebuah video amatir yang diunggah ke media sosial tentang aksi nekat menerobos bahkan menabrak hadangan anak dan istrinya yang menggebrek langsung tindakan perselingkuhannya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved