Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kenapa Video Syur PNS Bisa Menyebar? Begini Ceritanya Hingga Di-PHP

Video pertama berdurasi 3 menit 24 detik dan video kedua berdurasi sekitar 50 detik.

Editor: Siti Nurjanah

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus penyebaran video mesum pegawai negeri sipil atau PNS Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, Lampung kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (7/3/2018).

Dalam sidang yang berlangsung tertutup itu, jaksa penutut umum menghadirkan saksi korban, AT (29).

Dalam kasus ini, mantan kekasih AT, Eduardo Deddy Irawan duduk di kursi pesakitan.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Bandar Lampung, Alfriady Effendi mendakwa Eduardo dengan pasal 45 ayat 4 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Seusai persidangan, jaksa mengungkapkan bahwa dalam keterangannya menyatakan bahwa ia yakin terdakwa Eduardo adalah orang yang telah menyebarkan video mesum tersebut.

Baca: ASTAGA! Tak Pernah Kapok, Gak Nahan Lagi Raffi Ahmad Layangkan Kode Begini ke Ayu Tingting

Baca: Siapa yang Lebih Baik antara Cristiano Ronaldo dan Lionel Messi? 5 Pemain Hebat Ini Mengungkapnya

Baca: Inilah Doa Bulan Rajab yang Dibaca Rasulullah dan Amalan Pendulang Pahala

"Saksi yakin karena yang merekam saat mereka melakukan hubungan intim tersebut adalah terdakwa Eduardo," ujarnya.

Menurut Jaksa, saksi korban AT juga mengaku sudah sering meminta terdakwa Eduardo mengakhiri hubungan mereka.

Saksi mengaku merasa capek dan tertekan karena terdakwa tidak pernah memberikan kepastian.

"Bahkan apabila saksi ini minta putus, maka terdakwa mengancam akan menyebarkan video yang telah direkam terdakwa. Selain itu terdakwa sempat mengancam akan menceritakan masa lalu AT," jelasnya.

Sementara kuasa hukum Eduardo, Debi Oktarian menegaskan jika kliennya bukan lah orang yang menyebarkan video mesum tersebut.

Menurut Debi, penyebar video asusila itu adalah teman Eduardo berinisial Ir (DPO).

Ia mengatakan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi meski Eduardo mengaku keberatan atas dakwaan jaksa.

"Kami akan ajukan saksi yang meringankan saja," ujarnya seusai persidangan.

Baca: 5 POPULER - Ahok Pakai Payung Susuri Hujan hingga Umi Pipik Mendadak Menangis

Baca: MotoGP Qatar 2018 - Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming 

Baca: 5 Ujian Berat Umi Pipik Setelah Ditinggal Wafat Ustaz Jeffry, Nomor 4 Dituding Jadi Pelakor

Debi menjelaskan, kasus ini bermula ketika Ir meminjam laptop milik kliennya untuk memindahkan file ke komputer kantor di tempat kerja Eduardo.

"Namun ternyata diam-diam Ir mengambil file video yang ada di memori milik Eduardo. Setelah disimpan, file itu disebarkan oleh Ir melalui akun Instagram dan di-upload ke situs porno," jelas Debi.

Debi mengungkapkan, hubungan kliennya memang pernah diputuskan sepihak tanpa alasan jelas oleh korban.

Padahal keduanya sudah menjalin asmara dari 2013-2015.

Selama itu pula, Eduardo kerap meminta AT melakukan hubungan badan.

Bahkan, lanjut Debi, video mesum yang beredar di dunia maya, diambil menggunakan kamera ponsel atas persetujuan korban.

Saat itu tak ada permasalahan serius antara kliennya dan korban.

Debi menjelaskan, Eduardo bahkan hendak mengajak menikah.

"Awalnya AT diajak nikah ditelepon besok mau dijemput, ternyata ditelepon lagi tidak jadi," jelasnya.

Berdurasi 3 Menit

Jaksa Penuntut Umum Kejari Bandar Lampung Alfriady Effendi menjelaskan, kasus ini terungkap ketika pada 13 September 2016, teman satu kantor AT memberitahu korban ada dua video mesum yang pemerannya mirip dengan AT.

Video pertama berdurasi 3 menit 24 detik dan video kedua berdurasi sekitar 50 detik.

Kemudian saksi memperlihatkan video tersebut untuk memastikan bahwa orang di dalam video tersebut adalah saksi AT.

"Setelah melihat video tersebut, saksi mengaku bahwa perempuan di video tersebut adalah dirinya. Sedangkan laki-laki di video tersebut adalah Eduardo," ujarnya jaksa.

Menurut jaksa, adegan dalam video tersebut dilakukan saksi dan terdakwa di salah satu wisma di Tanjungkarang, pada 29 November 2014 sekitar pukul 21.00 WIB. 

Simak video di atas.(*)

Artikel ini telah tayang pada Tribunlampung.co.id dengan judul Video Mesum PNS Adegan Diambil di Wisma lalu Diposting di Instagram, Akhirnya Jadi Begini

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved