Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Joni - Tahun 2017 Delapan WNA Dideportasi

Kantor Imigrasi Kelas III Kotamobagu mendeportasi delapan warga negara asing (WNA), dua diantaranya sempat menjalani masa hukuman selama 7 bulan

Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO/CHRISTIAN WAYONGKERE
Kepala Imigrasi Kelas III Kotamobagu, Joni Rumagit dan Kepala Pengadilan Negeri Nova Sasube. 

Laporan Wartawan Tribun Manado Vendi Lera

KOTAMOBAGU, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kantor Imigrasi Kelas III Kotamobagu, deportasi delapan warga negara asing (WNA) di tahun 2017.

Dua diantaranya harus menjalani masa kurungan selama 7 bulan sesuai keputusan Pengadilan Negeri Kotamobagu, tertanggal 28 Juli 2017. Kemudian dideportasi ke negeri asalnya.

"Dua warga tersebut berasal dari China.
Atas nama Zheng Shufu (LK) dan Ke Qingzhong (LK). Kemudian dideportasi tanggal 4 April 2017," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kotamobagu, Joni Rumagit, Rabu (14/3/2018).

Kedua warga negara China, masuk daftar tangkal. Mereka tidak bisa lagi ke Indonesia selama 6 bulan atau waktu ditentukan, sesuai pengajuan ke Imigrasi pusat.

Kata dia, ke delapan WNA ini, menyalagunakan izin dan melakukan kegiatan tindak sesuai izin tinggal yang diberikan. Melanggar Pasal 122 huruf a. Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Lanjut dia, keberhasilan ini tak lepas dari bentuk koordinasi antara Pengadilan Negeri Kotamobagu dan Imigrasi Kelas III Kotamobagu.

"Maka kami kemarin (13/3/2018) melakukan kunjungan dengan kepala Pengadilan Negeri Kotamobagu, Nova Sasube, atas kerjasama selama ini, serta ucapan berterima kasih," ujar dia lagi.

Kepala Pengadilan Negeri Nova Sasube mengatakan, ini koordinasi antara Imigrasi dan Pengadilan dalam menyelesaikan masalah WNA atau .

"Ada tiga kasus 2016 yang telah ingkra diputuskan Pengadilan Negeri. Masalah kepemilikan Dokumen dari WNA Filipina dan China," ujar Nova.

Tambahnya, Pengadilan siap melakukan koordinasi dengan Imigrasi. 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved