Klenteng dan Cap Go Meh: Tinjauan Hukum, Sejarah, dan Keagamaan
Ada beberapa hal yang perlu diluruskan terkait pemahaman tentang klenteng, tempat ibadah umat Tridharma.
Penulis : BENNY SUTANTO
Ketua T.I.Td KWAN SENG BIO Megamas Manado
Wakil Ketua T.I.Td. THIAN TAN KIONG Manado
Menanggapi berita Klenteng dan Cap Go Meh Tinjauan Hukum, Sejarah dan Keagamaan yang dimuat di sebuah media yang beredar di Sulawesi Utara pada Jumat (02/03/2018) dan Sabtu (03/03/2018), maka saya mencoba meluruskan beberapa hal yang penting diketahui oleh pembaca:
1. Bahwa Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2017 adalah tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan definisi dapat dilihat dalam pasal 1 ayat 1 dan 2 yang berlaku untuk peserta didik bukan berlaku untuk ummat suatu agama apalagi untuk Tempat Ibadah tertentu;
Baca: Apa itu Cap Go Meh ?
Baca: Terkesan Perayaan Cap Go Meh di Manado, Turis Jerman Upload Video ke Youtube
2. Bahwa tidak ada sama sekali redaksi yang menyatakan “Klenteng adalah rumah ibadat Khonghucu” oleh karena itu kenapa aturan tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan bisa dijadikan aturan tentang tempat ibadah;
3. Bahwa Rumah Ibadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 10 PP 55/2007 tersebut adalah bangunan yang secara khusus dibangun untuk keperluan tempat beribadah warga satuan pendidikan yang bersangkutan dan/atau masyarakat umum.
Baca: (VIDEO) 81 Patung Dewa dan Dewi Diarak dalam Puncak Perayaan Karnaval Cap Go Meh 2018
Baca: Riany Kapoyos: Senang Bisa Lihat Perayaan Cap Go Meh
4. Bahwa upacara Goan Siao adalah upacara kegamaan Khonghucu dan Tao mungkin dapat dipertanyakan apakah betul begitu?
- Karena Khonghucu tidak mengakui adanya para shinbeng
- dan tidak ada satupun atribut atau bendara Khonghucu yang ikut dalam upacara Goan Siao tersebut;
Baca: (FOTO) Penampilan Menggemaskan Anak-anak dalam Prosesi Cap Go Meh
Baca: Hadiri Perayaan Cap Go Meh, Olly Janji Bangun Tribun bagi Warga pada Tahun Depan
5. Bahwa kalau Kitab Suci Agama Khonghucu menyebutkan Bangunan Klenteng bukanlah berarti Klenteng miliknya Khonghucu dan Kitab Suci tersebut tidak berlaku dan tidak mengikat bagi ummat agama lainnya;