Liburan ke Luar Negeri Jadi Modus TKI Ilegal, Singapura dan Hong Kong Tujuan
Pada tahun ini, kantor imigrasi telah menunda penerbitan paspor untuk 11 orang.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor:
"Mereka diduga akan bekerja di Malaysia, Singapura, dan Hongkong,” kata Dodi.
Pihaknya sebenarnya bisa saja menerbitkan paspor, namun para pemohon tersebut harus mengurus persyaratan terlebih dahulu ke BP3TKI.
“Tetapi ternyata mereka sampai saat ini tidak ada yang kembali ke Kanim,” pungkas Dodi.
Perlindungan TKI
Dodi mengatakan, pengetatan pemberian paspor bagi WNI yang akan bekerja di luar negeri bukan untuk membebani para calon TKI.
Direktur Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan surat Nomor IMI.2-GR.01.01-0331 tanggal 24 Februari 2017.
Peraturan itu perihal Pencegahan TKI Non Prosedural Dalam Proses Penerbitan Paspor dan Pemberian Izin Keluar di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Tujuan pengetatan ini untuk TKI ini untuk memberikan perlindungan yang penuh atas hak-hak WNI yang sedang bekerja di luar negeri.
Mereka terjamin dengan pasti besaran upahnya, perlindungan kesehatan serta keselamatan kerja, asuransi dan lain-lain.
“Kami dapati sudah banyak kasus, mereka para TKI yang bekerja nonprosedural kemudian menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.
"Itu sangat menyulitkan pemerintah dalam penyelesaiannya,” kata dia.
Keimigrasian pun bisa terkena dampak bila menerbitkan paspor yang tak memenuhi syarat.
Hal ini berkaitan dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau PMI yang diundangkan tanggal 22 November 2017.
“Bagi jajaran kami di Keimigrasian, hal yang perlu mendapat perhatian secara hati-hati dari undang-undang dimaksud antara lain adalah aturan Pasal 84.
Ancaman bagi pejabat dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah,” kata Dodi. (nielton durado)