Liburan ke Luar Negeri Jadi Modus TKI Ilegal, Singapura dan Hong Kong Tujuan
Pada tahun ini, kantor imigrasi telah menunda penerbitan paspor untuk 11 orang.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kantor Imigrasi (Kanim) Manado berhati-hati dalam menerbitkan paspor. Awal 2018 ini, ada belasan paspor yang ditunda penerbitannya.
Dodi Karnida, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, mengungkapkan alasannya.
“Kami menunda penerbitan paspor dengan tujuan wisata atau kunjungan keluarga tetapi pada kenyataannya mau bekerja di luar prosedur yang sudah ditentukan.”
Demikian Dodi katakan kepada tribunmanado.co.id, Minggu (11/3/2018).
Sepanjang 2017, Kanim Manado telah menerbitkan 13.545 paspor. Adapun permohonan yang ditunda sebanyak empat.
Pada tahun ini, kantor imigrasi telah menunda penerbitan paspor untuk 11 orang.
Mayoritas dari mereka diduga akan bekerja di perusahaan kayu dan perkebunan kelapa sawit di Papua Niugini secara nonprosedural.
Para pemohon paspor itu tak bisa menunjukkan perjanjian kerja.
“Mereka juga tak memiliki rekomendasi dari Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Manado,” Dodi menambahkan.
Tak hanya di Manado, di Kanim Kotamobagu dan Bitung pun demikian.
Di Kanim Kotamobagu, sepanjang 2017 dan awal 2018, ada lima warga negara Indonesia yang ditolak sementara permintaan paspor.
Mereka dicurigai akan menjadi TKI nonprosedural.
Di Kanim Bitung, ada tiga pemohon paspor yang ditanggungkan penerbitannya.
Sementara di Kanim Tahun, belum ada warga yang ditangguhkan permohonan paspor.
“Pemohon paspor yang diduga TKI nonprosedural di Manado dan Bitung, semuanya laki-laki, sedangkan di Kanim Kotamobagu semuanya perempuan.