Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PMII Gelar Unjuk Rasa Tolak Revisi UU MD3 di DPRD Manado

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menggelar aksi unjuk rasa menolak revisi UU MD3.

Penulis: Handhika Dawangi | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO/HANDHIKA DAWANGI
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menggelar aksi unjuk rasa menolak revisi UU MD3. 

Laporan Wartawan Tribun Manado Handhika Dawangi_

TRIBUNMANADO.CO.ID MANADO -  Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menggelar aksi unjuk rasa menolak revisi UU MD3.

Setelah PMII Cabang Metro pada Selasa (27/2/2018) menggelar unjuk rasa di Kantor DPRD Provinsi Sulut, kini Kamis (1/3/2018), PMII Cabang Manado menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kota Manado.

Pada aksi tersebut, puluhan mahasiswa PMII Cabang Manado datang ke Kantor DPRD Kota Manado meminta agar DPRD Kota Manado mendukung mereka menolak revisi UU MD3.

"Kami datang kesini menyampaikan aspirasi untuk menolak revisi UU MD3. Ada beberapa pasal yang menurut kami mengkriminalisasi hak berpendapat rakyat. Pasal tersebut di antaranya Pasal 73, Pasal 122 huruf (k), dan pasal 245," ujar," Koordinator Lapangan (Korlap) Fauzan Konoras.

Menurut mereka, untuk isi Pasal 73 misalnya. DPR akan menggunakan kepolisian untuk melakukan pemanggilan paksa bahkan melakukan penyanderaan selama 30 hari.

Sementara untuk pemanggilan suatu pihak oleh DPR secara teknis merupakan putusan politik. Kepolisian bekerja dalam ranah penegakan hukum. Dan ini merupakan kekeliruan.

Pada Pasal 122 huruf (k) menurut mereka sangat berpotensi untuk membungkam suara demokrasi dengan ancaman pemidanaan.

Pasal 245, dicantumkan hak imunitas anggota DPR. Dalam pasal itu diatur anggota DPR yang bermasalah hukum tak bisa langsung dipanggil penegak hukum.

Pada aksi ini, awalnya mahasiswa PMII melaksanakan orasi di depan Kantor DPRD. Hingga kemudian diizinkan masuk. Didalam Ruang Sidang, puluhan mahasiswa duduk melantai.

Mona Kloer, Anggota Komisi A DPRD Manado menyambut kedatangan mahasiswa dari PMII.
Dari pintu depan kantor, Mona kemudian mengantar hingga ke dalam ruang sidang.

"Kami DPRD Manado, tidak ada kewenangan untuk menolak revisi UU MD3. Karena kami di daerah. Usul yang ada bukan dari kami melainkan dari pemerintah pusat. Tapi kami disini sangat mengapresiasi dan menerima kedatangan teman-teman mahasiswa. Saya paham sekali maksud teman-teman yaitu agar kami DPRD dapat menindaklanjuti apa yang menjadi aspirasi," ujar Mona yang duduk di tempat duduk pimpinan DPRD.

Tak sendirian, Mona saat itu menemani Wakil Ketua Komisi A DPRD Manado Stenly Tamo menerima kedatangan mahasiswa.

Wakil Ketua Komisi A Stenly Tamo mengatakan aksi unjuk rasa yang dilakukan PMII merupakan hal yang wajar yaitu menyampaikan aspirasi.

"UU MD3 itu skala nasional. Dasar UU MD3 ini hanya untuk DPR RI. Ini menjadi kewenangan pusat," ujar Stenly.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved