Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Lantamal VIII Manado Selamatkan Warga Filipina Yang Hanyut

Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) VIII Manado menyelamatkan satu warga Philipina yang hanyut di Perairan Sulawesi Utara

Penulis: Handhika Dawangi | Editor: Andrew_Pattymahu
IST
Lantamal VIII Manado Selamatkan Warga Philipina Yang Hanyut 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) VIII Manado menyelamatkan satu warga Philipina yang hanyut di Perairan Sulawesi Utara, Rabu (21/2/2018).

"Awalnya warga negara Philipina tersebut ditemukan oleh nelayan yang merupakan binaan Lantamal VIII Manado," ujar Kadispen Lantamal VIII Kapten Yusuf Ali kepada Tribun Manado, Rabu (21/2/2018) malam.

Lanjut Kadispen Lantamal VIII Kapten Yusuf Ali awalnya ada informasi dari Balai Perikanan Tumumpa Manado kepada Tim Eastern Fleet Quick Response (EFQR) Lantamal VIII telah ditemukan satu orang yang diduga Warga Negara Philipina karena hanyut.

"Warga Philipina yang tinggal di Malaysia ini bernama Abdul Shalen Bin Usman (51). Warga Suku Bajo, Alamat Bagou Semporna Sabah Malaysia," ujar Kadispen Lantamal VIII Kapten Yusuf Ali.

Abdul ditemukan pada posisi 02 37 170 U - 122 14 554 T. Waktu itu Kapal Motor KM Rajawali menemukan sebuah perahu berpenumpang satu orang yang butuh pertolongan.

Selanjutnya dibawa naik ke kapal beserta satu unit mesin tempel meriner 15 Pk dalam keadaan rusak, BBM lima liter, satu tas pakaian, dan 10 bungkus mie instan serta perahu yang digandeng menuju pelabuhan TPI Tumumpa Manado untuk diserahkan ke Kantor Balai Perikanan Tumumpa.

"Setelah itu dijemput oleh Tim EFQR Lantamal VIII dan mengamankan barang bawaan menuju Mako Lantamal VIII untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan di BK Dinas Kesehatan Lantamal VIII Manado dengan hasil pemeriksaan korban masih dalam keadaan sehat," ujar Kadispen Lantamal VIII Kapten Yusuf Ali.

Tim EFQR Lantamal VIII dalam melaksanakan pemeriksaan dan pendalaman bersama aparat keamanan terkait dan imigrasi Manado dengan hasil bahwa yang bersangkutan adalah korban kapal hanyut karena mengalami kerusakan mesin.

"Status warga Philipina yang tinggal di Malaysia tersebut berdasarkan bukti awal surat dari pemerintah Malaysia Sijil Banci Pendatangan Luar Negeri No. 186821," ujar Kadispen Lantamal VIII Kapten Yusuf Ali.

Selanjutnya tim EFQR Lantamal VIII menyerahkan korban beserta peralatan bawaannya kepada pihak imigrasi Kelas Satu Manado guna proses lebih lanjut.

Danlantamal VIII Laksma Ahmadi Heri Purwono SE MM menyampaikan bahwa Lantamal VIII akan selalu memberikan perhatian terhadap kejadian kejadian yang terjadi di wilayah perairan Sulut. "Kami akan memberikan bantuan secara maksimal," ujar Danlantamal. (dik)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved