Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sebar Hoaks, Bawaslu Sulut Ancam Diskualisasi Calon Peserta Pilkada

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut bahkan, meminta setiap pasangan calon mendaftarkan akun medsos.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TribunManado
Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut bahkan, meminta setiap pasangan calon mendaftarkan akun medsos yang digunakan untuk kampanye di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Medsos yang digunakan harus didaftarkan resmi supaya dianggap resmi," ujar Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda kepada Tribun Manado, Senin (19/2/2018).

"Jumlah medsos dapat disesuaikan aturan. Jika tidak didaftarkan dianggap ilegal. Bawaslu sudah rekomendasi hal ini kepada pasangan calon," ujarnya.

Herwyn menyampaikan, akun medsos yang resmi ini akan dipantau oleh Bawaslu dan Panwaslu di kota/kabupaten yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (pilkada).

Bukan berarti akun tidak resmi tak jadi perhatian Bawaslu. Ada penanganan khusus untuk akun tak resmi ini.

Bawaslu akan bekerjasama dengan otoritas pengelola dan pengawas medsos.

"Kita akan tanda tangan memorandum of understanding (MoU), implementasi akan diturunkan dalam MoU ini," ujar Herwyn. Intinya, jika melanggar akan ditindak, pemilik akun bisa dilacak.

Setidaknya ada dua undang-undang untuk menindak para pengguna medsos.

"Pelanggaran kita tinggal lihat siapa yang tanggung jawab. Bisa saja terkait UU Pilkada dan dalam bentuk lain UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik). Bisa dipidana," kata Malonda.

Bawaslu akan membentuk tim dalam waktu dekat.

"Kita memantau saja seluruh jajaran masuk akun pantau diklasifikasi melakukan kampanye positif dan negatif," ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan, kerja sama Bawaslu Sulut dan Polda Sulut untuk melakukan pemetaan terhadap akun medsos pasangan calon yang bertarung di pilkada ataupun tim sukses yang akan membantu memenangkan pasangan tersebut.

"Nah, kita pilih Polda, karena kalau soal permasalahan cyber itu kinerja dan keahlian Polda Sulut tidak bisa diragukan lagi," kata Malonda kepada Tribun Manado via WhatsApp, siang kemarin.

Lanjut dia, nantinya jika ditemukan pelanggaran cyber, yang menyangkut UU Pilkada, diteruskan penanganan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Sedangkan untuk pelanggaran umum (UU ITE) langsung ditangani penyidik polisi.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved