Fraksi Golkar Dorong Siapa Saja yang Ingin Gugat UU MD3 ke MK
Anggota DPR RI fraksi Golkar Ace Hasan Syadzily mempersilakan siapapun untuk mengajukan gugatan terkait UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Anggota DPR RI fraksi Golkar Ace Hasan Syadzily mempersilakan siapapun untuk mengajukan gugatan terkait Undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, siapapun berhak untuk mengajukan gugatan tersebut.
Baca: Fadli Zon: KPK Jangan Bicara yang Bukan Urusannya
Baca: Tatong-Nayodo Dapat Nomor Urut Satu
"Silakan saja, itu hak setiap warga negara untuk melakukan atas gugatan UU ke Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Ace, dalam pesan singkatnya kepada Tribunnews, Selasa (13/2/2018).
Kendati demikian, anggota Komisi II itu mengimbau pihak yang hendak menggugat UU tersebut untuk mempelajari terlebih dahulu terkait pasal yang akan diuji materi.
"(Tapi saya sarankan) sebaiknya pelajari dulu secara mendalam pasal tersebut," kata Ace.
Sebelumnya, UU MD3 memang baru saja disahkan Pemerintah dan DPR, namun ternyata ada pihak yang ingin mengajukan gugata ke MK.
Rencana pengajuan gugatan tersebut lantaran UU MD3 dinilai bertentangan dengan nilai demokrasi d Indonesia.
Salah satu yang berencana mengajukan permohonan tersebut adalah Peneliti Indonesian Legal Roundtable Erwin Natosmal Oemar.
Seperti yang dilansir dari Kompas.com, Erwin mengaku telah menyiapkan draft untuk uji materi terkait UU MD3 itu.
"Kami sudah menyiapkan draft untuk menguji konstitusionalitas UU MD3," kata Erwin.
Baca: Pemprov Sulut Bangun Rusunawa untuk ASN dekat Stadion Klabat, Penghuni Lama Lahan Digusur
Baca: ASTAGA! Video Bocah ini Digigit Lintah, Teman-temannya Justru Ngakak Dengar Rintihannya
Baca: Sopir Mabuk, Truk Bermuatan Konga Terbalik di Jalan Trans Sulawesi
Baca: Wapres Jusuf Kalla Beri Contoh Kemenangan Donald Trump, Isu Agama Sulit Dihilangkan di Pemilu