Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemprov Sulut Bangun Rusunawa untuk ASN dekat Stadion Klabat, Penghuni Lama Lahan Digusur

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) berencana membangun Rumah susun sewa (Rusunawa) di tanah milik Pemprov dekat Stadion Klabat, Manado, Sulut.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUN MANADO/RYO NOOR
Warga yang bermukim Stadion Klabat sudah mulai mengosongkan lahan. 

Laporan Wartawan Tribun Manado Ryo Noor

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) berencana membangun Rumah susun sewa (Rusunawa) di tanah milik Pemprov dekat Stadion Klabat, Manado, Sulut.

Lokasi tersebut merupakan perumahan lama PNS yang masih dihuni warga. Namun untuk memuluskan rencana pembangunan rusunawa, mau tak mau akan dilakukan penggusuran.

Kepala Dinas Prasarana dan Pemukiman Sulut, J E Kenap mengatakan, rencana pembangunan rusunawa akan dilakukan 2018 ini, anggarannya sudah ada bersumber dari APBN Rp 16 miliar.

Rencananya rusunawa akan dibangun empat lantai berjumlah 90 unit kamar.

"Rusunawa ini khusus untuk ASN yang belum punya rumah, mungkin yang baru menikah membutuhkan rumah diprioritaskan menempati rusunawa," kata dia, Selasa (13/2/2018).

Selain ASN yang belum punya rumah, unit rusunawa juga diperuntukkan bagi ASN yang kena gusur di lahan pembangunan rusunawa.

"ASN yang kena gusur juga diprioritaskan," ujar mantan Kadis Pekerjaan Umum Sulut ini.

Pembangunan ini memang baru tahap pertama, masih ada lagi tahap berikutnya dengan syarat tahap pembanguan pertama bisa berjalan sukses.

Sejauh ini Pemprov sudah melakukan negoisasi dengan penghuni lahan, secepatnya harus dikosongkan.

"Dalam jangka waktu sebulan sudah kosong," kata dia.

Pemprov sudah cukup lama memberi toleransi sebenarnya sudah sejak tahun lalu pengosongan lahan harus dilakukan tapi tertunda dengan berbagai alasan

"Lalu katanya mau natal dan tahun baru, setelah hari raya akan dikosongkan, sekarang sudah waktunya," ujarnya.

Memang ada usulan dari penghuni untuk kompensasi.

Namun, itu tinggal kebijakan dari Biro Perlengkapan yang menangani persoalan aset tersebut .

Pemeintah memang dikejar tengat waktu untuk pengosongan karena tender untuk pembangunan rusunawa sementera berlangsung.

Saat tender selesai, dan sudah dilakukan penandatanganan kontrak, pengerjaan rusunawa sudah harus dilakukan.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved