Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Astaga! Ketua MK Arief Hidayat Diminta Mundur!

suara tersebut disampaikan 54 guru besar dan profesor dari berbagai perguruan tinggi dan lembaga di Indonesia.

Editor:
kompas.com/raditya helabumi
Ketua MK Arief Hidayat 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA – Desakan agar Arief Hidayat mundur dari jabatannya sebagai Ketua dan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terus disuarakan berbagai pihak.

Kali ini, suara tersebut disampaikan 54 guru besar dan profesor dari berbagai perguruan tinggi dan lembaga di Indonesia.

Di antaranya dari Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, Universitas Hasanudin, Universitas Airlangga, Institut Teknologi Sepuluh November, UIN Sunan Kalijaga, Universitas Andalas.

Sebanyak 54 guru besar dari berbagai perguruan tinggi dan lembaga meminta Arief Hidayat untuk mundur dari jabatan sebagai Ketua dan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (9/2/2018). Mereka melayangkan surat, mengingatkan Arief untuk mundur.

Pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti mengatakan, pernyataan agar Arief mundur dari jabatannya akan disampaikan dalam bentuk surat kepada Arief dan tembusan kepada delapan hakim konstitusi.

“Surat ini akan kami kirimkan ke MK tanggal 13 Februari,” kata Bivitri dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat (9/2/2018).

Pernyataan surat tersebut dilatar belakangi adanya penjatuhan dua sanksi etik yang diberikan Dewan Etik MK kepada Arief Hidayat, sekaligus menjaga martabat dan kredibiltas MK di mata publik.

Menurut Bivitri, para profesor yang tergabung dalam gerakan moral ini sependapat bahwa MK harus diisi oleh para hakim yang memahami hakikat kejujuran, kebenaran dan keadilan.

Tanpa pemahaman ini, seorang hakim tidak bisa menjadi garda penjaga kebenaran.

“Seorang hakim MK yang terbukti melanggar etik, maka dia tidak punya kualitas sebagai negarawan. Negarawan sejati tidak akan mempertahankan posisinya sebagai hakim konstitusi setelah dijatuhi sanksi pelanggaran etika,” katanya.

Arief terpilih secara aklamasi sebagai Ketua MK untuk menggantikan Hamdan Zoelva yang telah habis masa jabatannya sebagai hakim MK. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved