Kasus Korupsi KTP Elektronik
Bengkak Sebesar 'Bakpao' Masuk di Dakwaan Jaksa Jerat Fredrich Yunadi
Kini mantan Ketua DPR, Setya Novanto dan pengacaranya Fredrich Yunadi sama-sama berstatus terdakwa.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Kini mantan Ketua DPR, Setya Novanto dan pengacaranya Fredrich Yunadi sama-sama berstatus terdakwa.
Novanto menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, sedangkan Fredri

ch dianggap berupaya menghalang-halangi penyidik KPK dalam meminta keterangan Setya Novanto, terdakwa kasus korupsi e-KTP, saat berada di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, pada Kamis (16/11/2017) malam.
Baca: Kejari Amurang Usut Kasus Pengadaan 1 Unit Damkar di Minsel
Baca: Mitra - Awalnya Takut Melapor, Korban Cabul Akhirnya Beranikan Diri ke Polisi
Baca: Astaga, Berpose Seperti The Sacred Riana, Netizen Kirimi Rina Nose Cacian
Upaya mantan penasehat hukum Novanto merintangi penyidikan itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/2/2018).
"Pada sekitar pukul 21.00 WIB, penyidik KPK datang ke RS Medika Permata Hijau mengecek kondisi Setya Novanto yang ternyata tidak mengalami luka serius, namun terdakwa menyampaikan kepada penyidik KPK bahwa Setya Novant sedang dalam perawata intensif dari Bimanesh Sutarjo sehingga tidak dapat dimintai keterangan," ujar JPU pada KPK, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Untuk memperkuat dugaan Novanto sedang menderita sakit, Fredrich menegaskan kliennya menderita luka parah setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di kawasan Permata Hijau.
Terdakwa memberikan keterangan kepada pers Setya Novanto mengalami luka parah dengan beberapa bagian tubuh berdarah-darah serta terdapat benjolan pada dahi sebesar bakpao.
Padahal Setya Novanto hanya mengalami beberapa luka ringan pada bagia dahi, pelipis kiri da leher sebela kiri serta lengan kiri.
"Terdakwa juga meminta Mansur, satpam RS Medika Permata Hijau agar menyampaikan kepada Penyidik KPK untuk meninggalkan ruang VIP di lantai 3 yang sebagian kamarnya sudah disewa keluarga Setya Novanto dengan alasan menggangu pasien yang sedang beristirahat," kata JPU pada KPK.
Pada tanggal 17 November 2017, penyidik KPK hendak menahan Setya Novanto setelah sebelumnya berkoordinasi dengan tim dokter di Rumah Sakit Medika Permata Hijau yang secara bergantian memeriksa kondisi Setya Novanto.
Namun, Fredrich menolak penahanan tersebut dengan alasan tidak sah karena Setya Novanto sedang dalam kondisi dirawat inap.

"Padahal setelah Setya Novanto dirujuk dari RS Medika Permata Hijau ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo dan dilakukan pemeriksaan oleh tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia hasil kesimpulannya menyatakan Setya Novanto dalam kondisi mampu untuk disidangkan," ujar JPU pada KPK.