Inilah Akibatnya Jika Telat Membayar BPJS Kesehatan, Cek Sekarang Yuk!
BPJS Kesehatan merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan
Denda pelayanan untuk rawat inap yang dikenakan itu dihitung untuk setiap diagnosa.
Jika dalam jangka waktu 45 hari itu peserta dirawat inap lebih dari sekali dengan diagnosa yang berbeda-beda, denda dikenakan untuk setiap diagnosa.
Misalnya, dalam rentang waktu 45 hari peserta didiagnosa usus buntu dan dirawat inap.
Setelah dinyatakan sembuh dan pulang ke rumah, beberapa hari kemudian peserta didiagnosa penyakit lain dan dirawat inap.
Mengacu hal tersebut maka peserta yang bersangkutan harus membayar denda untuk masing-masing diagnosa.
Namun, jika diagnosanya tidak berbeda, masih terkait dengan penyakit sebelumnya, dan peserta butuh rawat inap lagi, maka peserta tidak perlu membayar denda untuk pelayanan rawat inap yang kedua.
Hal ini disebabkan, peserta sudah membayar denda pada diagnosa pertama.
Bagaimana menurut kalian? (TribunStyle.com/ BGR)