Inilah Akibatnya Jika Telat Membayar BPJS Kesehatan, Cek Sekarang Yuk!
BPJS Kesehatan merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mungkin sebagian masyarakat sudah mengenal apa itu BPJS Kesehatan?
BPJS Kesehatan merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.
Sejak program ini bergulir 1 Januari 2014, masyarakat semakin mudah mengakses pelayanan kesehatan.
Masyarakat tidak perlu takut menyambangi fasilitas kesehatan untuk mendapat pelayanan karena BPJS Kesehatan akan melakukan penjaminan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal itu berlaku bila tepat waktu membayar Iuran yang telah ditetapkan pemerintah.
Namun apabila terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan itu akan membuat rugi peserta BPJS.
Melansir dari Kompas.com, sesuai dengan Peraturan Presiden No.19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No.28 Tahun 2016 mengatur sanksi bagi peserta yang telat bayar iuran lebih dari sebulan yaitu penjaminan kepada peserta dihentikan sementara Penjaminan akan aktif kembali setelah peserta melunasi semua tunggakan dan membayar iuran pada bulan berjalan.
Ketika status kepesertaan kembali aktif, peserta bisa mendapat pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan di tingkat fasilitas kesehatan tingkat primer (FKTP) dan rawat jalan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Namun, apabila dalam rentang waktu 45 hari setelah status kepesertaan aktif dan peserta membutuhkan pelayanan rawat inap yang dijamin BPJS Kesehatan, dikenakan denda 2,5 persen dari total diagnosis akhir dikali jumlah bulan tertunggak

Untuk jumlah bulan mengalami tunggakan yang digunakan sebagai acuan denda adalah maksimal 12 bulan.
Sekalipun peserta menunggak iuran 24 bulan, yang digunakan sebagai acuan pembayaran denda hanya 12 bulan.
Selain itu besaran denda pelayanan paling tinggi hanya Rp. 30 juta.
Aturan ini ditujukan untuk mendorong peserta agar rutin membayar iuran.
Kabar baiknya, aturan denda ini tidak berlaku untuk peserta yang masuk kategori tidak mampu.
Tapi, peserta itu harus memenuhi syarat diantaranya mendapat surat keterangan tidak mampu dari instansi terkait.
Denda pelayanan untuk rawat inap yang dikenakan itu dihitung untuk setiap diagnosa.
Jika dalam jangka waktu 45 hari itu peserta dirawat inap lebih dari sekali dengan diagnosa yang berbeda-beda, denda dikenakan untuk setiap diagnosa.
Misalnya, dalam rentang waktu 45 hari peserta didiagnosa usus buntu dan dirawat inap.
Setelah dinyatakan sembuh dan pulang ke rumah, beberapa hari kemudian peserta didiagnosa penyakit lain dan dirawat inap.
Mengacu hal tersebut maka peserta yang bersangkutan harus membayar denda untuk masing-masing diagnosa.
Namun, jika diagnosanya tidak berbeda, masih terkait dengan penyakit sebelumnya, dan peserta butuh rawat inap lagi, maka peserta tidak perlu membayar denda untuk pelayanan rawat inap yang kedua.
Hal ini disebabkan, peserta sudah membayar denda pada diagnosa pertama.
Bagaimana menurut kalian? (TribunStyle.com/ BGR)