Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Menteri Jonan Akan Hapus 11 Aturan Listrik Ini, Simak Penjelasan Berikut

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan dalam waktu dekat akan membuat kebijakan baru.

Editor: Lodie_Tombeg
KOMPAS.com/ MOH NADLIR
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan (kiri) bersama Dirut PLN Sofyan Basir (kanan) mengunjungi Pusat Pengatur Beban Jawa-Bali (P2B JB) Gandul, Depok, Jawa Barat, Kamis (15/6/2017). 

Selain itu, Permen tersebut memaksakan proses lelang di EBT. Padahal, Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 tahun 2012 membolehkan proses penunjukan bagi pengembang EBT, sebagai kepastian serta percepatan bagi pengembang yang tertarik.

Adapun Permen 50/2017 ini juga memberikan kekuasaan yang berlebihan pada Menteri ESDM, dimana ia yang memutuskan harga dalam proses negosiasi.

“Bahkan untuk PLTMH di bawah 10 MW sampai 1 MW pun, harus melalui meja Menteri,” pungkasnya. *

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved