Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Menteri Jonan Akan Hapus 11 Aturan Listrik Ini, Simak Penjelasan Berikut

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan dalam waktu dekat akan membuat kebijakan baru.

Editor: Lodie_Tombeg
KOMPAS.com/ MOH NADLIR
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan (kiri) bersama Dirut PLN Sofyan Basir (kanan) mengunjungi Pusat Pengatur Beban Jawa-Bali (P2B JB) Gandul, Depok, Jawa Barat, Kamis (15/6/2017). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAMBI - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan dalam waktu dekat akan membuat kebijakan baru.

Yakni dengan menyederhanakan peraturan tentang ketenagalistrikan.

Jonan bilang, dari 11 aturan baik itu Peraturan Menteri (Permen) maupun Keputusan Menteri (Kepmen) tentang ketenagalistrikan akan dihapus.

Namun niatnya belum diketahui, penghapusan itu apakah benar-benar akan dihapus atau malah aturan tersebut akan digabungkan menjadi satu.

petugas PLN melakukan perbaikan jaringan listrik dan menebang pohon yang menghalangi jaringan listrik di Desa Silian
petugas PLN melakukan perbaikan jaringan listrik dan menebang pohon yang menghalangi jaringan listrik di Desa Silian (VALDYSUAK)

Tapi ia belum bisa mengatakan lebih jauh atas penghapusan aturan ketenagalistrikan ini. Ia hanya bilang, yang akan mengumumkan ini Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Andi Noorsaman Sommeng.

“Mungkin dihapus 11 Permen dan Keputusan Menteri dijadikan satu, menjadi lebih sederhana,” terangnya saat ditemui diperesmian PLTBg milik PT Asian Agri, di Tungkal Ulu, Jambi, Rabu (24/1).

Sesuai arahan presiden, kata Menteri Jonan, asal peratauran dan perizinan bisa dilaksanakan dengan cepat maka, investasi dalam pembangunan pembangkit bisa berkomeptisi dengan baik.

Namun, Jonan masih enggan menguraikan Permen dan Kepmen mana saja yang akan dihapus, dengan alasan tidak ingat. Yang jelas, Permen No. 50/2017 tentang Pemanfaatan Sumber energy Baru Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik tidak termasuk.

PLTP Lahendong di Tomohon satu-satunya pembangkit listrik bertenaga panas bumi di Sulut
PLTP Lahendong di Tomohon satu-satunya pembangkit listrik bertenaga panas bumi di Sulut (tribun manado/fernando lumowa)

“Macam-macam sih (yang dihapus). Tidak Permen itu (50/2017) tidak akan dihapus, kecuali masyarakat mendukung tarif listrik naik secara harga pasar,” tandasnya.

Ketua Asosiasi Pembangkit Listrik Swasta Indonesia (APLSI), Ali Herman Ibrahim mengatakan, yang terpenting bagi swasta adalah, penyempurnaan isi Permen itu sesuai dengan harapan seluruh stakeholder.

Misalnya dengan memperhatikan keadaan lingkungan bisnis ketenagalistrikan.

“Sebagaimana substansi kadungan UU No. 30 tentang ketenagalistrikan. Pemerintah membuka kerjasama dengan swasta dan kerjasama ini supaya lancar dan menghasilkan yang terbaik dengan win-win,” tandasnya kepada KONTAN, Rabu (24/1).

Sementara Ketua Asosiasi Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (APLTMH), Riza Husni sudah mengetahui rencana penghapusan itu, namun dari 11 Permen atau Kepmen yang akan dihapus oleh Menteri ESDM tidak berkaitan erat dengan investor pengembang listrik swasta.

PLTU TALAUD - Direktur PLN Regional Sulawesi dan Nusa Tenggara, Machnizon Masri (kiri) dan GM UIP Sulbagut Octavianus Padudung (kedua kiri) mendengar penjelasan soal pembangunan PLTU Talaud 2x3 MW dari Manajer UPP Kitring Sulut Agus Djauhari di Melonguane, Selasa (21/3).
PLTU TALAUD - Direktur PLN Regional Sulawesi dan Nusa Tenggara, Machnizon Masri (kiri) dan GM UIP Sulbagut Octavianus Padudung (kedua kiri) mendengar penjelasan soal pembangunan PLTU Talaud 2x3 MW dari Manajer UPP Kitring Sulut Agus Djauhari di Melonguane, Selasa (21/3). (Istimewa)

Padahal yang wajib direvisi oleh Menteri ESDM yang menjadi penghambat pengembang swasta, kata Riza, adalah Permen 50/2017 karena sangat menyulitkan pengembang listrik EBT. 

“Karena Permen tersebut memaksa sistem negosiasi padahal tarif FIT per wilayah adalah yang terbaik. Khususnya yang kecil,” jelasnya kepada KONTAN, Rabu (24/1).

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved