Indonesia Menang Sengketa Biodiesel dengan Uni Eropa
Menteri Perdagangan Enggartiasto (Mendaga) Lukita menyatakan bahwa Indonesia berhasil memenangkan sengketa biodiesel dengan Uni Eropa (UE).
Kelima, UE menerapkan pajak yang lebih tinggi dari margin dumping. Keenam, UE tidak dapat membuktikan bahwa impor biodiesel asal Indonesia mempunyai efek merugikan terhadap harga biodiesel yang dijual oleh industri domestik UE.
Sementara, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan, di Jakarta menuturkan bahwa hasil putusan Badan Penyelesaian Sengketa WTO dapat menjadi acuan bagi semua otoritas penyelidikan anti dumping agar konsisten dengan peraturan WTO, terutama selama proses investigasi.
"Komitmen kami dalam mengamankan pasar ekspor adalah mengawal ekspor Indonesia agar kembali dapat bersaing di pasar negara tujuan ekspor, seperti UE. Sedangkan bagi otoritas penyelidikan negara lain, tentunya kasus ini dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi agar berhatihati saat menuduh Indonesia melakukan praktik dumping," sebut dia.
Dalam penyelesaian sengketa ini, Indonesia memutuskan untuk menempuh jalur hukum, baik melalui pengadilan di UE maupun penyelesaian sengketa melalui DSB WTO.
Indonesia mengajukan sebanyak tujuh klaim gugatan utama kepada UE.
Pembelaan Indonesia juga disampaikan dalam sidang First Substantive Meeting (FSM) pada 29-30 Maret 2017 dan dilanjutkan dalam sidang Second Substantive Meeting (SSM) pada 4-5 Juli 2017.
Berita ini sudah terbit di Kompas.com dengan judul Sengketa Biodiesel dengan Uni Eropa, Indonesia Akhirnya Menang