Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Indonesia Menang Sengketa Biodiesel dengan Uni Eropa

Menteri Perdagangan Enggartiasto (Mendaga) Lukita menyatakan bahwa Indonesia berhasil memenangkan sengketa biodiesel dengan Uni Eropa (UE).

Editor: Siti Nurjanah
KOMPAS.com/IWAN SUPRIYATNA
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita usai menghadiri acara Rakernas Hipmi di Jakarta, Senin (27/3/2017). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Menteri Perdagangan Enggartiasto (Mendaga) Lukita menyatakan bahwa Indonesia berhasil memenangkan sengketa biodiesel dengan Uni Eropa (UE). 

Pernyataan tersebut setelah adanya hasil akhir putusan Panel Badan Penyelesaian Sengketa (DSB) WTO yang memenangkan enam gugatan Indonesia atas UE. 

"Hal ini merupakan bentuk kemenangan telak untuk Indonesia yang tentunya akan membuka lebar akses pasar dan memacu kembali kinerja ekspor biodiesel ke UE bagi produsen Indonesia, setelah sebelumnya sempat mengalami kelesuan akibat adanya pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) atas produk tersebut," kata MendagEnggartiasto dalam keterangannya, Jumat (26/1/2018).

UE mengenakan BMAD atas produk biodiesel Indonesia sejak tahun 2013 dengan margin dumping sebesar 8,8 persen -23,3 persen.

Sejak saat itu, ekspor biodiesel Indonesia ke UE mengalami penurunan. 

Berdasarkan data statistik BPS, pada periode 2013–2016 ekspor biodiesel Indonesia ke UE turun sebesar 42,84 persen, dari 649 juta dollar AS atau Rp 8,8 triliun (Kurs Rp 13.500) pada tahun 2013 turun menjadi 150 juta dollar AS atau Rp 2,02 triliun pada tahun 2016. 

Nilai ekspor biodiesel Indonesia ke UE paling rendah terjadi di tahun 2015 yaitu hanya sebesar 68 juta dollar AS atau Rp 877,5 miliar.

Kemenangan Indonesia atas sengketa ini memberikan harapan kepada eksportir atau produsen biodiesel Indonesia.

Tren ekspor biodiesel Indonesia ke UE pada periode sejak pengenaan BMAD sampai dengan dikeluarkannya putusan akhir Badan Penyelesaian Sengketa WTO (2013-2016) diestimasikan sebesar 7 persen.

"Jika peningkatan tersebut dapat dipertahankan dalam dua tahun ke depan, maka nilai ekspor biodiesel Indonesia ke Uni Eropa pada tahun 2019 diperkirakan akan mencapai 386 juta dollar AS atau Rp 5,2 trliun dan pada tahun 2022 akan mencapai 1,7 miliar dollar AS atau Rp 22,9 triliun," jelas dia.

Panel Badan Penyelesaian Sengketa WTO telah melihat bahwa UE tidak konsisten dengan peraturan Perjanjian Anti Dumping WTO selama proses penyelidikan dumping hingga penetapan BMAD atas impor biodiesel dari Indonesia.  

Ketentuan Perjanjian Anti Dumping WTO yang dilanggar UE dalam sengketa Indonesia dan UE untuk biodiesel (DS480), yaitu pertama, UE tidak menggunakan data yang telah disampaikan oleh eksportir Indonesia dalam menghitung biaya produksi. 

Kedua, UE tidak menggunakan data biaya-biaya yang terjadi di Indonesia pada penentuan nilai normal untuk dasar penghitungan margin dumping.

Ketiga, UE menentukan batas keuntungan yang terlalu tinggi untuk industri biodiesel di Indonesia

Keempat, metode penentuan harga ekspor untuk salah satu eksportir Indonesia tidak sejalan dengan ketentuan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved