Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Masa Depan Manado Utara

Investor melirik bagian utara Kota Manado. Sejumlah mal, hotel, aparteman, wahana bermain air akan dibangunan di kawasan reklamasi Jalan Boulevard II.

Editor: David_Kusuma
NET
Boulevard Dua 

Investor melirik bagian utara Kota Manado. Sejumlah mal, hotel, aparteman, wahana bermain air akan dibangunan di kawasan reklamasi Jalan Boulevard II.
Rencana ini memang masih jauh ke depan, karena reklamasi belum dimulai.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Happy Korah, membenarkan investor sudah melirik wilayah bagian utara Manado. Bahkan, investor sudah menyiapkan konsep pembangunan di wilayah pantai dan pesisir. Rencana itu pun bisa diwujudkan bila laut sudah direklamasi.
"Investor menang sudah melirik (kawasan reklamasi). Sementara dipersiapkan. Mudah-mudahan berkenan investor bisa masuk dan garap di sana," ujar Korah kepada Tribun Manado, Kamis (18/1/2018).
Konsepnya, lanjut dia, menjadikan area reklamasi sebagai kawasan lengkap yang dilengkapi hunian, pariwisata, dan perbelanjaan termasuk bermacam fasilitas publik seperti di kawasan Ancol (Jakarta).
Sejauh ini, investor sudah pada tahap melobi pemerintah lewat presentasi. "Pemerintah sudah lihat presentasi investor, tapi pemeirntah berpatokan aturan zonasi," kata dia.
Secara garis besar memungkin untuk mewujudkannya. Apalagi pada aturan zonasi dimungkinkan untuk melakukan reklamasi. Tinggal dari investor menyelesaikan tahap perizinan.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sulut Ricky Tumanduk, menyebutkan, wilayah utara Manado merupakan zona untuk pengembangan pariwisata.
"Mau olah laut ikuti aturan Perda nomor 1 tahun 2013 tentang Zonasi. Satu-satunya di Indonesia (yang punya perda) Zonasi. Diatur tata kelola pesisir dan laut. Itu kalau namanya aturan. Investasi ikuti aturan," kata dia.
Kata dia, beberapa investor yang mengajukan izin harus ikut aturan perda. Tidak boleh seenaknya reklamasi tidak sesuai perda.
Kepala Biro Sumber Daya Alam (SDA) dan Perekonomian Pemprov Sulut Frangky Manumpil menjelaskan, belum ada reklamasi Boulevard II, karena belum ada pengembang yang megurus perizinan. Prof Dr Ir Lucky Lumingas DEA Dosen FPIK Unsrat mengungkapan pemerintah perlu berhati-hati melakukan reklamasi di kawasan pantai Boulevard II. Sebelum reklamasi perlu didahului kajian ilmiah dan analisis secara mendalam terhadap dampak lingkungan hidup.
Reklamasi sebaiknya tak dilakukan di daerah habitat mangrove atau terumbu karang. Sebab, dapat merusak ekosistem laut di Kota Manado yang kaya dengan keanekaragaman hayati. Reklamasi sebisa mungkin di daerah yang dipenuhi endapan (sedimentasi) lumpur.
Pengembangan kawasan Boulevard Dua sebagai masa depan Manado Utara memang sudah seharusnya dipikirkan, pembangunan yang gencar akan membutuhkan banyak tenaga kerja dan ini merupakan kesempatan kepada warga Manado dan Sulawesi Utara.
Namun pembangunan apalagi disertai reklamasi jangan sampai mengabaikan aturan main, semua kajian harus dibahas seteliti mungkin untuk masa depan bersama warga Manado. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved