Kejari Tangani 62 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Manado masih cukup tinggi. Pada tahun 2017 ini misalnya, berdasarkan data dari Kejaksaan Negeri
Penulis: | Editor: Andrew_Pattymahu
Laporan Wartawan Tribun Manado Warstef Abisada
TRIBUNMANADO.CO.ID-- Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Manado masih cukup tinggi. Pada tahun 2017 ini misalnya, berdasarkan data dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, ada 63 perkara yang sudah dilimpahkan oleh Polri, dan 54 kasus diantaranya telah divonis bersalah oleh pengadilan.
"Sangat banyak kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang kami tangani pada tahun ini. Semuanya bisa disidangkan dan sebagian besar kasus sudah diputus bersalah oleh hakim," kata Sterry Andi, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Manado, Senin (27/11).
Kejari Manado kata Sterry sangat sserius dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Setiap berkas yang dilimpahkan penyidik Polri dan dinyatakan lengkap, pasti berlanjut hingga ke pengadiilan. "Kami memproses semuanya, tak ada pilih-pilih," tegas Sterry.
Kekerasan terhadap perempuan dan anak, menurut Sterry hukumannya sangat berat. Misalnya, untuk cabul pelaku rata-rata dihukum minimal 5 tahun penjara. "Agar ada efek jerah, pelaku kami tuntut minimal dihukum 5 tahun penjara. Kami tidak pernah main-main dengam masalah ini," tuturnya.
Cabul ummnya dilatarbelakangi dengan sikap suka sama suka. Tapi, karena korban dibawah umur, maka tetap diproses. "Awalnya kasus cabul karena pacaran. Mereka suka sama suka, tapi karena orang tua keberatan karena dibawah umur, maka tetap diproses sebab merupakan delik pidana," tegasnya.
Jouke Kairupan, Sekretaris Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sulut berharap, pelaku dihukum agar ada efek jerah, sehingga kejadian serupa tak terjadi lagi. "Pelaku kekerasan harus dihukum berat, tak boleh dibiarkan agar ada efek jerah," tukasnya.
Pelaku Harus Dihukum Berat
Dr Ralfie Pinasang, dosen Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado berharap, pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah ini dapat diberi sanksi keras, agar mendapat efek jerah.
"Artinya, kalau pelaku kekerasan dituntut 10 tahun, maka baiknya diputus juga 10 tahun. Sanski keras harua diiberikan agar mereka jerah, tak boleh ada permainan untuk mengurangi hukuman," kata Pinasang, Senin (27/11/207).
Pelaku kekerasan khususnya kepada anak, menurut Pinasang tak bisa ditolelir. Apalagi jika kejadiannya meengarah pada percabulan. "Banyak dampak negatif bagi korban cabuul. Misalnya, masa depannya sudah pasti suram dan meninggalkan trauma yang besar. Makanya, pelaku harus diberi hukuman maksimal, sebab jika hanya 2 atau 3 tahu saja mereka dihukum, bisa mendorong oknum yang lain melakukan perbuatan yang saman karena menilai hukumannya sangat ringan," tukasnya. (War)