Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tegas! Ini Aturan dan Sanksi bagi Pendeta GMIM yang Cerai Hidup

Surat ini dikeluarkan pada 18 Oktober 2017 yang ditandatangani Ketua BPMS Pdt Dr HWB Sumakul dan Sekretaris BPMS Pdt Dr Hendry Runtuwene.

Penulis: | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO/FERDINAND RANTI
Ketua Sinode GMIM Pdt HWB Sumakul 

Laporan Wartawan Tribun Manado Ferdinand Ranti

TRIBUNMANADO.CO.ID,TOMOHON - Ketua Sinode GMIM Pdt HWB Sumakul menandatangani surat menindaklanjuti keputusan Sidang Majelis Sinode Tahunan (SMST) ke-27 tahun 2014 di wilayah Kawangkoan Satu

Selain itu, SMST ke-28 tahun 2015 di Manado Titwungen, SMST ke-29 tahun 2016 di Wilayah Bunaken dan SMST ke-30 tahun 2017 di Wilayah Tanawangko I.

Pendeta Sumakul menegaskan sejak 18 Oktober bagi pendeta yang berstatus cerai hidup tidak mendapat jabatan struktural sebagai ketua badan pekerja majelis jemaat dan ketua badan pekerja majelis wilayah.

Selain itu, pendeta tersebut tidak dapat memimpin ibadah peneguhan dan pemberkatan nikah serta ibadah syukur peringatan atau HUT nikah. Tidak dapat melayani sakramen.

Dalam surat tersebut pun ditegaskan pendeta dan sedang melayani di GMIM dengan status cerai hidup dan pendeta yang menikah dengan pasangan yang berstatus cerai hidup.

Tidak diberhentikan sebagai pendeta GMIM karena panggilan pelayanan pendeta tidak bersifat periodik tetapi berlaku/berlangsung seumur hidup. Hal ini sesuai tata gereja 2016 pada pasal Bab 1 pasal 1 ayat 8.

Namun pendeta yang menceraikan istri atau suaminya atau diceraikan istri atau suaminya atau pendeta berstatus duda/janda dengan sengaja menikah cerai hidup usai surat tersebut dikeluarkan, maka akan diberhentikan.

Hal ini sesuai  peraturan tentang peraturan pelayan khusus Bab VI Pasal 16 ayat 2c dan peraturan tentang pekerja GMIM Bab V pasal 11 ayat 1.

Isinya, pekerja GMIM yang melanggar tata gereja diberhentikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jika bersangkutan sudah melayani lebih dari 10 tahun dapat menerima pensiun sesuai golongan tetapi tidak menerima gelar sebagai pendeta Emeritus/Emerita.

Hak emeritat yakni tidak menerima Rumah Hunian Masa Depan (RHMD) dan pesangon.

Sumakul menambahkan seorang vikaris terindikasi berstatus cerai hidup akan didiskualifilasi sebagai vikaris. 

Calon Vikaris yang bergelar akademis sarjana teologi atau tingkat master teologi, yang dalam status cerai hidup tidak dapat diterima sebagai vikaris pendeta di GMIM.

Sedangkan calon mahasiswa teologi dan mahasiswa fakultas teologi UKIT) dengan status cerai hidup dengan memperhatikan hak warga negara dan hak warga gereja untuk menikmati pendidikan tinggi, tetap dapat diterima untuk belajar teologi tetapi harus menulis surat pernyataan diatas meterai bahwa tidak dapat menuntut gereja untuk divikariskan di GMIM.

"Itu jelas surat untuk pendeta. Jadi sudah ada surat keputusannya, tidak boleh melanggar peraturan yang sudah disahkan, nanti akan disosialisasikan," tegas Sumakul.

Surat ini dikeluarkan pada 18 Oktober 2017 yang ditandatangani Ketua BPMS Pdt Dr HWB Sumakul dan Sekretaris BPMS Pdt Dr Hendry Runtuwene.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved