Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pengadilan Tinggi Manado Belum Bisa Pastikan Kapan Gugatan MMS Dilanjutkan

"Kami belum tahu, yang jelas masih menunggu arahan dari atasan," kata dia Wakil Kepala Pengadilan Tinggi Manado, Siswandriyono

Penulis: Nielton Durado | Editor:
TRIBUNMANADO/NIELTON DURADO
Kantor Pengadilan Tinggi Manado 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengadilan Tinggi Manado belum bisa memastikan kapan proses gugatan atas kasus Korupsi TPAPD Bolaang Mongondow yang menyeret mantan Bupati Bolmong inisial MMS alias Marlina akan dilanjutkan.

Menurut Wakil Kepala Pengadilan Tinggi Manado, Siswandriyono ketika dikonfirmasi Senin (9/10) mengatakan belum menerima arahan dari atasan terkait proses gugatan tersebut.

"Kami belum tahu, yang jelas masih menunggu arahan dari atasan," kata dia.

Sudiwardono menambahkan bahwa semua berkas yang dibawah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya berkaitan dengan kasus korupsi TPAPD Bolmong.

"Berkas yang diambil adalah kasus korupsi TPAPD Bolaang, kalau untuk softcopy berupa hardisk tetap ada tapi saya tidak tau jumlahnya berapa," ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa Pengadilan Tinggi Manado akan terus memproses gugatan dari MMM tersebut.

"Tetap akan kami proses, hanya menunggu pergantian hakim ketuanya saja," tandasnya. (nie)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved