Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polres Minsel Periksa Tiga Kumtua Terkait Korupsi Dana Desa

Dana desa (dandes) minta korban. Hukum tua Desa Radey, Ritey dan Wawontulap di Kabupaten Minahasa Selatan.

Penulis: Maickel Karundeng | Editor: Lodie_Tombeg
Ilustrasi Dana Desa 

TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - Dana desa (dandes) minta korban. Hukum tua Desa Radey, Ritey dan Wawontulap di Kabupaten Minahasa Selatan diperiksa polisi.

Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Minsel terus mendalami laporan masyarakat terkait penggunaan dandes di ketiga desa.

Tiga kumtua dipanggil untuk menjalani serangkaian pemeriksaan. "Ketiga kumtua yang kita panggil adalah kumtua Radey, Ritey dan Wawontulap," kata KBO Satreskrim Polres Minsel, Iptu Duwi Galih, Senin (28/8).
Satu per satu kumtua dari tiga desa itu diperiksa penyidik.

Galih menjelaskan, ketiganya sudah beberapa kali diperiksa. Untuk Radey, menurut dia, sudah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Kasus di Ritey dan Wawontulap masih dalam proses penyelidikan.

"Untuk proses sidik kita menunggu hasil audit. Mudah-mudahan akhir September hasilnya sudah keluar. Jika nanti hasil sidik terbukti melakukan penyimpangan langsung kita ditahan," kata dia.

Ia menambahkan, kasus dugaan korupsi di Radey berkasnya sudah lengkap tinggal menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Informasi dari BPKP bahwa hasil audit telah selesai, ketika buktinya sudah ada maka Polres baru bisa menetapkan tersangkanya," ungkap Galih.

Sampai saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka karena hasil bukti audit dari BPKP baru selesai.
Untuk Ritey, bendaharanya telah kami panggil namun berhalangan hadir karena alasan sakit dengan melampirkan surat dokter, sehingga belum bisa diperiksa.

"Penanggung jawab toko pembangunan di Desa Ritey juga sudah dipanggil untuk diinterogasi," ujar Galih. Sementara Wawontulap, kumtua segera dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan.

Kapolres Minsel AKBP Arya Perdana mengimbau bagi para kumtua agar selalu menggunakan dandes sesuai aturan yang berlaku. "Jika ada yang tak dimengerti silakan bertanya langsung ke dinas terkait jangan sampai terlibat pada hal-hal yang bisa diproses hukum," ungkapnya. *

STORY HIGHLIGHTS
* Kasus dandes di Radey tahap penyidikan
* Ritey dan Wawontulap tahap penyelidikan
* Penggung jawab toko ikut diperiksa

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved