Kawasan Tanpa Rokok Kota Manado
Pansus "Tunduk" pada Perusahaan Rokok, Sualang :Hak Mereka juga Harus Dilindungi
Proses pembahasan ranperda ini memakan waktu sekitar 1,6 bulan. Ranperda diserahkan pada Januari 2016 dan ditetapkan menjadi perda pada Juni 2017.
Penulis: Finneke | Editor: Aldi Ponge
Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Proses penggodokan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado menemui sejumlah kendala.
Proses pembahasan ranperda ini memakan waktu sekitar satu tahun enam bulan. Ranperda diserahkan pada Januari 2016 dan ditetapkan menjadi perda pada Juni 2017.
Sejak sah masuk dalam program legislasi daerah pada 2016, hampir setahun itu belum ada langkah dari DPRD Kota Manado untuk menggodok ranperda inisiatif ini.
Baru pada akhir tahun, pansus bersuara akan menggodok secara serius ranperda ini. Proses pembahasan pun berlangsung sekitar dua bulan, pada Januari dan Februari.
Selama pembahasan, panitia khusus KTR yang diketuai Syarifudin Syaafa tak menemui kendala berarti dengan para pemangku kepentingan yakni sekolah, organda, perhotelan, bandara dan pemerintah.
Mereka ini satu suara untuk membangun KTR untuk kualitas hidup masyarakat Kota Manado yang lebih baik. Bahkan pihak perhotelan menunggu perda ini keluar agar ada dasar bagi mereka untuk melarang merokok di sembarang tempat di area hotel.
Namun hal itu tak berjalan mulus ketika bertemu dengan perusahaan rokok. Ada poin dalam draf ranperda KTR untuk tak menjual rokok sembarangan seperti di supermarket maupun minimarket. Perusahaan rokok pun bereaksi keras.
Mereka tak menerima poin tersebut karena menyebut akan mengganggu produksi rokok di Kota Manado. Pansus pun harus tunduk pada perusahaan rokok dengan berbagai alasan.
"KTR ini harus bebas dari perokok dan yang menjual rokok. Poin di situ perusahaan rokok keberatan. Sehingga redaksional KTR ini hanya kawasan tanpa asap rokok," ujar Richard Sualang, politisi PDIP yang menjabat Wakil Ketua DPRD Kota Manado.
Tak hanya soal aturan menjual rokok, poin krusial dalam pembahasan adalah larangan iklan rokok. Ini sudah berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah Kota Manado di bidang pajak.
Selain protes dari perusahaan rokok, Pemerintah Kota Manado juga sedikit bereaksi. Sebab pendapatan pajak reklame di Kota Manado setiap tahunnya berada di angka miliaran rupiah. Lagi-lagi pansus tunduk.
"Jangankan menjual, mengiklankan produk rokok sudah dilarang. Makanya kami atur lagi redaksional dari perda ini. Di satu sisi mereka (perusahaan rokok) menjadi bagian dari masyarakat dan menyumbang devisa negara. Hak mereka juga harus dilindungi," ujar Sualang.
Poin-poin krusial membuat proses pembahasan terkatung-katung. Pansus beberapa kali menyiapkan materi agar tak merugikan banyak pihak, termasuk perusahaan rokok.
Sualang beralasan, keterlambatan karena harus mempersiapkan materinya, studi komparasi dan juga fasilitasi dari Pemprov Sulut. Seharusnya awal 2017 sudah ada perda KTR yang siap diimplementasikan. DPRD beralasan, meski lambat yang penting berkualitas.