Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kawasan Tanpa Rokok Kota Manado

Pansus "Tunduk" pada Perusahaan Rokok, Sualang :Hak Mereka juga Harus Dilindungi

Proses pembahasan ranperda ini memakan waktu sekitar 1,6 bulan. Ranperda diserahkan pada Januari 2016 dan ditetapkan menjadi perda pada Juni 2017.

Penulis: Finneke | Editor: Aldi Ponge
www.birminghammail.co.uk
ILUSTRASI 

Selain poin krusial yang menjadi perdebatan dengan perusahaan rokok dan pemerintah, proses pembahasan ranperda ini juga mengaitkan kebiasaan merokok warga yang sudah membudaya.

Dalam poin-poin yang tertuang dalam perda ini, masih ada toleransi bagi perokok yang melanggar ketentuan di tempat-tempat yang sudah ditentukan. Belum ada hukuman yang berarti bagi pelanggar. Perda ini masih sebatas imbauan dan edukasi.

DPRD kembali menemui kendala yakni penerapan hukuman bagi pelanggar perda. Banyak pihak menyarankan agar perda ini hanya dalam bentuk imbauan dan edukasi. Mereka menilai kondisi masyarakat sekarang belum siap jika langsung adanya hukuman.

Setelah pembahasan dan konsultasi ke Pemprov Sulut selesai, pada 20 Juni 2017. Ranperda KTR akhirnya menjadi perda lewat rapat paripurna. Saat ini tinggal menunggu Pemkot Manado melembar daerahkan perda ini, selanjutnya sosialisasi selama enam bulan, baru implementasi. Perda KTR ini paling lambat  mulai diberlakukan tahun depan.

Ketua Pansus Syarifudin Syaafa mendapat dukungan penuh dari partainya PKS untuk mengusung ranperda ini. Ketua PKS Sulut ini pun menjadi inisiator ranperda KTR ini. Sebab banyak kota di Indonesia telah lama membuat aturan mengendalikan tembakau. 

Saat ditanya kenapa inisiatif baru muncul pada tahun 2016, Syaafa menjawabnya enteng. "Kalau ditanya kenapa baru ada, ya karena baru ada. Bersyukur saya sebagai inisiator mau membuat ranperda ini," ujarnya.

Pansus sendiri tak menampik kebiasaan merokok warga, bahkan pejabat dan legislator, memang kompleks. Ada pejabat yang masih saja merokok di ruangan kerja atau kawasan perkantoran.

Eric Alfa, Kepala Cabang Djarum Manado yang dihubungi lewat telepon seluler mengaku tak punya kapasitas untuk memberi tanggapan. Apa saja yang ditetapkan pemerintah, mereka siap untuk menjalankannya.

Terkait protes poin-poin krusial saat pembahasan, Eric menjawab santai. Tak ada reaksi keras seperti dalam pembahasan. Katanya, di daerah lain sudah banyak aturan larangan menjual bebas rokok dan larangan beriklan. Namun, hal itu tak masalah bagi perusahaan rokok raksasa ini. "Ya tak terlalu masalah sih itu. Kalau mau berjalan (KTR), ya berjalan aja," ujarnya.

Humas Sampoerna Cabang Manado, Willy enggan berkomentar banyak terkait KTR ini. Menurutnya yang berwenang memberikan penyataan untuk media yakni langsung dari pusat.

Perusahaan rokok Classmild Cabang Manado mengaku baru tahu soal Perda KTR ini, juga soal proses pembahasannya. Nardus Maxus, Kepala Cabang Manado mengatakan meski tak ikut serta dalam pembahasan, akan tetap mengikuti aturan yang berlaku. 

Perjalanan Perda KTR Kota Manado

  • Januari 2016, Ranperda KTR resmi masuk dalam daftar prolegda ranperda Inisiatif DPRD Kota Manado
  • Setelah mandek setahun, 19- 21 Januari 2017 Pansus KTR konsultasi ke Kemengadri
  • 25 Januari 2017 - 17 Februari 2017 pembahasan dengan pemangku kepentingan yakni pengelola usaha perhotelan, perusahaan rokok, asosiasi angkot dan organda, media massa, Pemkot Manado dan sejumlah pihak lainnya.
  • Maret 2017, Pansus selesai membahas Ranperda KTR dan draf dikirim ke Pemerintah Provinsi Sulut untuk konsultasi.
  • 20 Juni 2017, DPRD Kota Manado dan Pemkot Manado menggelar rapat paripurna Ranperda KTR menjadi perda.
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved