Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Banyak Rumah Makan di Bolmong Tak Miliki Izin Usaha

"Itu memang sudah aturannya, semua harus mengurus berkas perizinan, jika tidak mengantongi izin maka akan ditindak tegas bersama satuan polisi pamong

Penulis: Maickel Karundeng | Editor: Andrew_Pattymahu
Tribun Manado
Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Bolmong 

Laporan Wartawan Tribun Manado Maickel Karundeng

TRIBUNMANADO.CO.ID,LOLAK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Bolmong menyoroti sejumlah usaha rumah makan di wilayah lumbung beras ini yang tidak mengantongi izin usaha.

Menurut Usman, pihaknya sudah menyurati dan turun langsung ke sejumlah rumah makan yang ada di Bolmong. "Kami sudah surati, namun sampai saat ini belum juga ada yang mengurus," ucapnya kepada Tribun Manado Minggu (24/4).

Dia menambahkan, pihaknya akan terus memperhatikan masalah tersebut karena sesuai aturan setiap pelaku usaha harus mengurus uzin usaha.

"Itu memang sudah aturannya, semua harus mengurus berkas perizinan, jika tidak mengantongi izin maka akan ditindak tegas bersama satuan polisi pamong praja," tegas Usman.

Lanjut Usman, rumah makan yang belum memiliki izin usaha diantaranya di jalan pantai utara (Pantura) dan wilayah lainnya di Bolmong.

Usman menegaskan, jika dalam beberapa waktu kedepan yang bersangkutan atau para pelaku usaha tidak memperdulikan masalah ini, pihaknya akan segera turun langsung kemudian menindak para pelaku usaha tersebut.

"Jika para pelaku rumah makan masih kabal, akan segera ditindak, jika perlu setiap usaha yang tidak memiliki izin ditutup," pungkasnya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved