Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

77 Rumah Makan di Kotamobagu Belum Bayar Fiskal

Pemerintah kota Kotamobagu tahun 2016 semakin ketat mengenai perizinan tempat usaha.

Penulis: Handhika Dawangi | Editor:
NET
Ilustrasi 

Laporan wartawan Tribun Manado Handhika Dawangi

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Pemerintah kota Kotamobagu tahun 2016 semakin ketat mengenai perizinan tempat usaha. Tak hanya yang menunggak sampai berbulan bulan. Belum membayar fiskal pun langsung dilayangkan surat peringatan pertama.

Sebanyak 77 rumah makan di Kota Kotamobagu, Senin (29/2) diberikan peringatan pertama karena tidak membayar fiskal. Selain rumah makan ada 13 hotel dan delapan tempat hiburan yang menerima surat yang sama.

Selain fiskal ada beberapa tempat usaha juga diberikan peringatan pertama karena tidak mengurus sejumlah surat izin. Perusahaan yang belum mengurus izin seperti HO, SITU, dan TDP esuai data Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) antara lain :

Columbia, Toko Nusantara, BFI Finance, Bussan Auto Finance, Bentara Sinergies Multifinance, Mandala Multifinance, Indomobil Finance, Senator, Dreams Karaoke, Star Karaoke, Sarang Tude, Mas Joko Lamongan, Putra Lamongan, Wong Lamongan, Siti Barokah, Minang Jaya, Ayam Singapore, Warung Kopi dan Food Korot, Queen Cafe, Kios Siemens, dan Siti Baroka Convention Hall.

Kepala Kantor Pol PP Sahaya Mokoginta mengatakan pemberian surat peringatan tersebut merupakan hasil koordinasi dengan SKPD terkait sprti KPTSP dan DPPKAD.

"Data dari SKPD terkait demikian.
Ini peringatan pertama kalau sudah sampai tiga kali peringatan maka akan ada tindakan penutupan tempat usaha," ujar Sahaya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved