Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPU Manado Usulkan 17 Februari Jadi Hari Libur

KPU Manado yakin bisa melaksanakan pemungutan suara Pilwako susulan pada Rabu, 17 Februari 2016 ini.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor:
NET
Ilustrasi 

Sementara pengamat politik Universitas Sam Ratulangi Manado, Ferry Liando mengingatkan agar KPU Manado berhitung betul mengenai hari pemungutan suara.

"Sebetulnya ambil jalan tengah. Silakan dilaksanakan tahun 2016, tapi tidak harus dipatok tanggal 17 Februari," ujarnya, Minggu (14/2).

Kata dia, kalau mau ikut Pasal 201 UU Pilkada bahwa kepala daerah yang habis periode di tahun 2015 dan dari Januari hingga Juni 2016 dilandaskan pada waktu yang sama di tahun 2015.

"Artinya apa? Berarti pelantikan Wali Kota Manado masih bisa di bulan Juni. Kalau Manado dilaksanakan pelantikan Juni 2016 maka pelaksanaan Pilkada pada bulan Maret masih bisa," tuturnya.

Liando menjelaskan, perhitungannya adalah rekapitulasi hasil adalah 14 hari setelah pencoblosan. Kemudian terdapat tiga hari diberikan waktu bagi pasangan calon untuk melakukan gugatan terhadap rekapitulasi.

"Kemudian jika terjadi gugatan di MK maka ada waktu selama 45 hari sampai pada putusan. Artinya 14+3+45=62 hari. Jadi 62 hari sebelum bulan Juni, Pilkada masih bisa dilaksanakan," terangnya.

Artinya, lanjut Liando, akhir Maret 2016 Pilkada masih bisa. Jika ditunda akhir Maret maka kemungkinan ketersediaan anggaran sudah tuntas, DPT tambahan sudah beres dan kesiapan keamanan juga sudah beres. KPU pun masih punya waktu panjang untuk sosialisasi.

"KPU jangan kelihatannya ingin cepat-cepat tapi sesungguhnya masih banyak yang belum beres. Seperti menyetir mobil kecang-kencang tapi banyak rambu yang bakal tidak akan ditaati. KPU harus persiapan optimal agar terhindar dari gugatan-gugatan hukum di kemudian hari," ucapnya

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved