Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ahaa! Buaya Jenis Ini Dipilih untuk Awasi Penjara Narapidana Kasus Narkotika

Dia berharap penerapan hukuman itu dapat diterapkan dalam waktu dekat. Sebab, peredaran narkotika sudah tak bisa dibiarkan.

Editor: Fransiska_Noel
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi. 

Untuk percobaan, dia mengaku, akan melakukan di Gunung Sindur, Jawa Barat.

Setelah itu, ditentukan tempat-tempat yang dinilai layak.

Seperti rencana awal, mantan Kapolda Gorontalo itu menempatkan pelaku kejahatan di pulau terluar Indonesia.

Terdapat dua ekor buaya yang telah dipilihnya untuk menjalankan tugas tersebut.

Namun, dia enggan mengungkapkan identitas hewan itu kepada publik karena takut terganggu hingga akhirnya stres.

Saat ditanya apakah pemberian hukuman itu melanggar hak asasi manusia (HAM), ia menjawab, "Ya tidak melanggar HAM dong. Yang melakukan buaya kok? Buaya yang melanggar," tambahnya.

Saat berkunjung ke markas grup musik Slank di Duren Tiga, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (12/11), Buwas mengaku sudah membawa dua ekor buaya dari sebuah penangkaran di Medan.

"Itu (buaya) sedang saya kumpulkan sambil saya lihat reaksi dari jenis buaya itu seperti apa," katanya.

Menurutnya buaya dari Medan relatif ideal untuk dijadikan 'pengawas' lantaran umurnya yang lama dan tidak terlalu agresif.

"Kemarin di Medan saya lihat satu kolam terdiri dari 1.000 ekor dan umurnya di atas 30 tahun, ya itu saya kira yang ideal untuk dipelihara," paparnya. 

Harus Sama Rata

Komisioner Komnas HAM, Hafid Abbas menyebut rencana Budi Waseso untuk menaruh buaya di penjara, harus disamaratakan dan tidak boleh hanya di penjara khusus narkotika saja.

"Kalau mau taruh buaya, ya taruh di semua lembaga pemasyarakatan (LP). Jangan hanya di satu LP saja. Kalau hanya satu, ya tidak adil. Semua harus sama rata," ujarnya di Kantor Komnas HAM.

Namun, hal tersebut harus sesuai dengan tiga prinsip yang sudah disepakati secara internasional.

Pertama, harus dijunjung tinggi sebagai manusia. Kedua, tidak ada pembedaan latar belakang siapa melakukan apa. Ketiga, dibina untuk tetap bisa melakukan kegiatan apapun selama berada di penjara.

"Kalau hadirnya buaya di penjara itu, sesuai dengan tiga prinsip tadi ya silakan. Kalau tidak, ya tidak perlu lah," tambahnya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved